AGAM-Marapi Post.com-Keresahan warga dan pengguna jalan di Jalan Kewenangan Kabupaten Agam, ruas jalan Simpang Gadut Tilatang 03.003 ke Simpang Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, disikapi dan segera ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Dandi Pribadi, yang dihubungi diruang kerjanya Selasa (14/7/2020) di di Lubuk Basung, mengakui, muncul kegelisahaan, sebab, kondisi jalan diruas jalan ini yang sudah dilapisi kembali dengan aspal hotmix, dan mulus, memicu ramainya kendaraan keluar masuk, baik kendaraan roda 4 keatas, maupun kendaraan roda dua.
Yang jadi kegelisahan dan mencemaskan saat ini, kendaraan yang ruas jalan ini adalah kendaraan besar, tidak sesuai dengan kelas jalan. Lebar jalan diperkirakan hanya 5 meter, sementara kendaraan masuk berukuran lebar dan panjang tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Kendaraan itu, sebut beberapa warga, melaju dengan kecepatan tinggi. Dinas Perhubungan segera menyikapi keluhan masyarakat itu. Ruas jalan itu 03.003 adalah kewenangan Kabupaten Agam. Kendaraan yang boleh keluar-masuk jalan itu hanyalah kendaraan berukuran tertentu, terang Dandi Pribadi.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 19, terang Dandi Pribadi, sudah mengatur, bahwa jalan kabupaten adalah jalan termasuk kelas III, hanya boleh dilewati kendaraan bermuatan maksimum 8 ton, panjang kendaraan 9 meter, lebar kendaraan 2,1 meter dengan tinggi kendaraan 3,5 meter.
Keluhan masyarakat saat ini, masuknya kendaraan besar melalui ruas jalan ini, tengah dilakukan pemantauan dan dikoordinasikan dengan Polres Bukittinggi, Agam sebelah timur itu termasuk Wilayah Hukum Polres Bukittinggi. Termasuk juga dikoordinasikan dengan pihak pengusaha batu kapur.
Adanya informasi beredar, kendaraan yang keluar masuk ruas jalan ini damtruk roda 12, hal itu menurut undang-undang memang tidak dibenarkan, sebab ruas jalan 03.003 itu masuk jalan kelas III, tetapi bila warga minta diportal, juga tidak dibolehkan menurut undang-undang. “Kita akan bicarakan dulu dengan pengusaha batu kapur di Kamang itu”, jelas Dandi Pribadi.(MP-001)