LUBUK BASUNG, Marapi Post-Wabah Covid-19 masih belum tinggalkan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, justeru itu Pemerintah Kabupaten Agam memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam pelaksanaan seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Budi Prawira Negara menjelaskan, prosedur pelaksanaan seleksi, memperketat penerapan prokes Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, tinggal lagi penerapannya di daerah.
Pelaksanaan seleksi di Kabupaten Agam, khususnya pada pada saat pelaksanaan tes juga mempedomani edaran pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, ujar Budi Perwira Negara, Rabu (30/6/2021).
Pada saat pelaksanaan tes CAT, peserta diwajibkan menggunakan masker. Kalau ada yang mengantarkan, hanya diperbolehkan hingga gerbang atau drop-off area saja, imbuh Budi Perwira Negara, menambahkan.
Peserta juga diwajibkan mengukur suhu badan pada tempat yang telah ditentukan, berikutnya pemeriksaan dokumen peserta, pemeriksaan pin registrasi peserta. Setelah itu meletakkan barang bawaan di tempat yang disediakan, pemeriksaan badan melalui metal detektor. Dan peserta menunggu di ruang steril.
Akan disediakan dua jenis ruangan tunggu, yakni hot room dan covid room. Hot room diperuntukan bagi peserta dengan suhu tubuh lebih 37,3 derajat selsius. “Covid room ruangan bagi peserta yang memiliki riwayat covid-19 dan baru saja negatif. Setiap titik lokasi wajib menyediakan kedua ruangan ini, ujar Budi.
Tahun ini Pemkab Agam membuka kesempatan bagi 742 personil pengisi formasi yang dibutuhkan, baik CPNS maupun PPPK. Pendaftran melalui sscasn.bkn.go.id, sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. (lk)