LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Bupati Agam Dr. Andriwarman luncurkan inovasi baru, kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Lubuk Basung luncurkan inovasi baru. Inovasi bertajuk Layanan Prima Adminitrasi Kependudukan, inovasi baru itu diluncurkan Kamis (24/6/2021), ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Misran dengan Ketua PA Lubuk Basung, Laila Novera Bakar di Aula Kantor PA Lubuk Basung.
Kepala Disdukcapil Misran menjelaskan, inovasi ini merupakan inovasi tercepat dari seluruh inovasi yang ada di Disdukcapil Agam. Melalui kerja sama ini, status setiap penduduk tercantum di KTP dan KK hanya akan berganti cerai hidup, setelah hakim memutuskan kasus perceraian tersebut.
Sebelum kerja sama itu, terang Misran, yang jadi syarat pengurusan perubahan status di KTP dan KK adalah, yang bersangkutan harus melampirkan surat putusan hakim. Artinya, sebelum ada lampiran tersebut, masyarakat yang mengurus dokumennya sendiri, tapi kini kita yang menguruskan dengan tanpa pungutan biaya, ucap Misran.
Sebelum ada inovasi ini ada 8 inovasi Layanan Prima Administrasi Kependudukan Akurat Gratis Adil dan Menyenangkan, adalah informasi Dukcapil Ada di Genggam Anda (SMS Gaet Way), palayanan sehari siap atau kini sudah satu jam siap (One Day Service), Urusan Satu Dapat Dua atau Tiga (UDA).
Jemput Bola (Jebol) atau sistem pelayanan keliling (Siskamling), Pelayanan Lebaran, Sistim Perekaman Tiap Hari ke Sekolah (Simpatik) sebelum COVID-19, Pelayanan Adminitrasi Kependudukan dengan WA (PAK DEWA dan LAPAK DILA.)
Semua inovasi itu dihadirkan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminitrasi kependudukan, terang Misran. Semetara itu, Ketua PA Lubuk Basung Laila Novera Bakar, menuturkan, ini inovasi yang baru diluncurkan ini dapat dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Palembayan dan Ampek Nagari.
Diharapkan inovasi dapat dirasakan masyarakat luas, dan berharap akan lahir inovasi lain antara PA dan Disdukcapil Agam, kata ketua PA. Untuk mewujudkan pelayanan prima, ia akan sosialisasikan inovasi tersebut kepada masyarakat.
Kedepannya masyarakat akan tahu, bahwa, setelah hakim memutuskan, KTP dan KK mereka dengan status yang baru langsung bisa diambil di Kantor PA atau Disdukcapil, ujarnya.(lk)