LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Agam buka kran izinkan pelaksanaan resepsi pernikahan setelah tidak diperbolehkan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memutus rantai Covid-19. Dibolehkan, bukan bearti bebas sebebas-bebasnya, tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Martias Wanto, MM, yang dihubungi Marapi Post Minggu (5/7/2020) di Lubuk Basung. Pembukaan kran tersebut, jelas Martias Wanto, sesuai dengan hasil rapat internal, terhadap perizinan keramaian era New Normal, khususnya pesta pernikahan.
Perizinan pelaksanaan pesta dengan catatan tetap mematuhi peraturan Bupati Kabupaten Agam Nomor 37 tahun 2020, menjaga protokol kesehatan. Pada pokoknya diizinkan melaksanakan pesta pernikahan dikeluarkan selama pemilik pesta masih mengikuti aturan Pemda Kabupaten Agam.
Apabila tidak dapat atau tidak mau mematuhi aturan yang telah dikeluarkan itu tidak akan dikeluarkan izinnya, apabila sudah terlanjur diberi izin, izinnya dicabut, dan tidak boleh melanjutkan pesta. “Tapi apa beratnya mematuhi protokol kesehatan itu”, jelas Martias Wanto.
Selain itu diingatkan Martias Wanto, ada resepsi ada hiburan orgen tunggal, jangan sampai larut malam, menimbang demi menjaga ketertiban umum dan menghindari perbuatan maksiat, begitu juga tetangga terganggu, kerasnya suara orgen tunggal”, jelas Martias Wanto.(MP-001)