LUBUK BASUNG, MP-Peangkapan terbesar tahun 2021 ini di Polres Agam, berhasil ditangkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebrat 4 kg, beredar di Agam 17 kg. Dalam satu malam Tim ops Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba A lias Kasah panggilan Pangulu (37) dan F alias Sidik (34).
Penagkapan dilakukan Rabu dini (21/4/2021) pada tempat berbeda Pangulu sekitar pukul 03.30 WIB, di Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik-19/IV /202 /Satrenarkoba, tanggal 17 April 2021.
Sedang Sidik ditangkap sekitar pukul 08.30 wib, Simpang Pos Jorong Kubu, Nagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Sidik ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik-20/IV/2021/Satrenarkoba, tanggal 17 April 2021. Dari dua tersangka tersebut tim Satresnarkoba menyita 5 kg ganja.
Didampingi Kasat Narkoba, Kabag Humas Nurdin, dan beberapa petugas lainnya, Waka Polres Agam dalam jumpa pers (Presrelis) Kamis (22/4/2021) Waka Polres Agam Kompol Syafril menjelaskan, dari dua tersangka pelaku berhasil diamankan barang bukti yang cukup meyakinkan terhadap dua tersangka itu telah menyalahkgunakan narkotik.
Barang bukti penangkapan narkoba ditampilkan Tim Ops Narkoba Polres Agam
Dari pelaku Pangulu tim berhasil mengamankan barang bukti 4 paket. Paket tersebut diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna kuning, 6 paket narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening, satu buah plastik warna bening satu kotak rokok surya gudang garam, Rp. 2.450.000.
Juga disita barang bukti satu unit handphone samsung warna hitam, satu unit handphone merk oppo warna biru, satu helai celana merk levis warna biru, dan lainnya. Begitu tersangka digeledah disaksikan Budianto (42) dan Mulyadi Koto (48)
Pada saat itu Pangulu berada dalam rumah Endi, ketika akan ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam Pangulu dan Endi berada didalam rumah, ketika akan ditangkap Endi melarikan diri ke belakang rumah, sehingga tidak dapat diamankan, Pangulu yang berada didapur berhasil ditangkap.
Terhadap penangkapan Sidik, pada hari rabu sekira jam 08.15 wib, di Jalan Gasang, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya,ia ditangkap pada saat sedang mengendarai sepeda motor, dihentikan tim opsnal.
Tim opsnal mengamankan pelaku, dan mengintrogasi. Pada saat itu tim opsnal menggeledah badan dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Pada saat itu hanya ditemukan barang bukti satu buah handaphone merk samsung warna hitam didalam saku depan kanan celana jeans panjang merk mariboro classics warna biru yang dipakai pelaku.
Tim opsnal mengembangkan pertanyaan, dimana disimpan narkotika jenis ganja. Pandainya tim membujuk Sidik, ia jelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja didapat dari Pangulu, ia simpan didalam tas ransel ghisel warna hitam didalam lemari didalam kamar rumah.
Tim opsnal tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, dan langsung membawa pelaku ke rumahnya di Simpang Pos Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya. Sampai di rumah pelaku, setelah menghubungi masyarakat, tim opsnal menggeledah dan menyita barang bukti.
Penggeledahan di rumah Sidik ini disaksikan Ruri Wahyu (42) dan Nasbir (63). Ditemukan barang bukti satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus dengan lakban warna kuning. Kedua pelaku diamankan di Polres Agam, guna proses berikutnya. Kedua tersangka adalah residivis.(lk)