Pasaman BaratSumatera Barat

Mahasiswa Yappas KKN di Kajai Selatan, Pasaman Barat, EdukasiPeranan Para Legal

×

Mahasiswa Yappas KKN di Kajai Selatan, Pasaman Barat, EdukasiPeranan Para Legal

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT, Marapi Post.com-Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) ITS Katulistiwa Yappas tahun 2026, di Nagari kajai selatan, edukasi tentang peranan paralegal dalam pendampingan hukum ditengah masyarakat, kegiatan berlangsung di Aula kantor wali nagari kajai Selatan, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. pada Jumat (4/8/2026)

Dalam kegiatan tersebut yang turut hadir PJ wali Nagari Kajai selatan yang  akrab disapa pak Jeni, dan Sekretaris Nagari, perangkat Nagari, Juga hadir perwakilan dari anggota Bamus, dan  kelapa jorong Se-Nagari kajai selatan. serta para  tokoh masyarakat setempat dan mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama padang. dan para undangan lainnya.

di kegiatan tersebut selaku  narasumber dari mahasiswa tertua ITS Katulistiwa  yaitu adalah Samsuri. S. Ag C.PDFA, C. MDF “Ia memberikan edukasi tentang peranan paralegal dalam pendampingan hukum itu sejauh mana bisa dilakukan oleh paralegal.

Samsuri menuturkan dasar hukum adanya paralegal setidaknya ada dua landasan dasar legalnya paralegal di mata hukum di Indonesia ini yakni Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 22/P/HUM/ 2018 tentang paralegal, ujar, samsuri.

bahwasanya menurut Samsuri,”Ia menyampaikan Paralegal itu dalam melakukan pendampingan hukum harus didampingi/Disuvervi oleh Advokat, jadi tidak bisa berdiri sendiri dalam kegiatan pendampingan hukum, ulasnya

“Hal. itu Jadi peran paralegal terhadap pendampingan hukum itu bisa di lakukan sebatas, Non Litigasi dan tidak dibenarkan melakukan pendampingan Litigasi untuk itu bagi kita masyarakat juga harus hati hati bila ada oknum yang mengaku sebagai paralegal kita harus minta legalitas nya seperti Sertifikat Paralegalnya KTAnya dan bergabung dengan Advokat mana sebagai supervisi nya harus jelas. Jelasnya

Disini dapat saya sampaikan ada setidaknya 6 peran paralegal yakni
-Dapat melakukan tindakan preventif/pencacahan terhadap suatu masalah yang bermuara ke pada tindakan hukum.
-Drafting/review dokumen -konsultasi dan

advisi-representasi dan litigasi-negosiasi dan menyelesaikan sengketa-Edukasi dan peningkatan kesadaran hukum. Nah inilah peran utama dari seorang paralegal dalam. Melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat. sebagai upaya membantu masyarakat agar tidak tersandung yang harus berurusan dengan hukum litigasi, tambahnya. Samsuri.

Sementara itu PJ wali Nagari kajai selatan yang akrab di sapa pak Jeni ia menuturkan dalam sambutannya sangat memberikan apresiasinya kepada seluruh mahasiswa KKN ITS Katulistiwa yang telah bisa berbagi ilmu dalam dunia hukum, semoga dapat di jadikan acuan kedepannya bagi Nagari  kajai selatan dalam memfungsikan POSBAKUM Nagari, katanya Dan kedepan kita berharap bahwa hubungan baik akan selalu terjalin antara Nagari kajai selatan dengan ITS katulistiwa, kata wali  Jeni.
[By. Roni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *