Pasaman BaratSumatera Barat

Kapolres Pasbar Gelar Konfrontasi Pers,Dugaan Pembunuhan, Ibu Kandung dan Nenek

×

Kapolres Pasbar Gelar Konfrontasi Pers,Dugaan Pembunuhan, Ibu Kandung dan Nenek

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT, Marapi Post.com-Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan maut terhadap seorang ibu dan nenek di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, pada Senin (24/8/2026).

​Konferensi pers pengungkapan perkara yang menewaskan korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 11 Agustus 2026.

​Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HB (32), seorang pria bersuku Mandailing berstatus eks pelajar atau mahasiswa yang beralamat di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

​Tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (11/8/2026) di daerah Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan maut tersebut.

​Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menerangkan motif di balik tindakan nekat pelaku terhadap keluarganya sendiri.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

​Peristiwa maut itu terjadi pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban RH, sesaat setelah korban HP dan R menunaikan ibadah salat Isya.

​Tersangka memukulkan sebatang kayu bulat padat sepanjang 50 sentimeter ke kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali. Saat sang nenek berusaha memeluk anaknya, tersangka turut memukul kepala korban R sebanyak tiga kali hingga keduanya roboh bersimbah darah.

​Menyadari kedua korban tak bergerak, tersangka sempat menangis histeris sebelum akhirnya melarikan diri menuju kawasan Ujung Gading.

​Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta menyita barang bukti berupa balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, dan perlengkapan salat serta pakaian korban yang bernoda darah.

​Jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan tim medis guna memeriksa luka korban dan memastikan penyebab kematian.

​”Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

​Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.[By Roni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *