BATUSANGKAR, marapipost.com-Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026) hadiri kegiatan ekspose manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini diselenggarakan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta.
Acara ini digelar ini sejalan dengan kebijakan nasional, penguatan sistem merit yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta penguatan reformasi birokrasi.
Wakil Kepala BKN Pusat, Suharmen, dalam arahannya menegaskan penerapan manajemen talenta harus berlandaskan prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Tiga pilar utama menjadi perhatian,imbuh Suharmen adalah tata kelola kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan, kualitas penyajian data dan informasi, serta sistem preferensi memastikan seluruh proses berjalan sesuai persyaratan ditetapkan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan pula, manajemen talenta merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ASN yang profesional dan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan daerah.
Ekspose ini juga menghadirkan menghadirkan Ketua DPRD Anton Yondra, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Asisten Administrasi Umum Riswandi, Inspektur Helfi Rahmi Harun, dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Tutur Ketua DPRD, karena kebijakan ini juga berimplikasi terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar Yusrizal, menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya konkret, mulai dari pemetaan potensi ASN, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerjanya.
Melalui manajemen talenta, tutur Yusrizal, diharapkan setiap ASN dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik. Ekspose itu menjadi momentum penting untuk memperoleh masukan dan penguatan dari BKN Pusat guna menyempurnakan sistem telah dilaksanakan.
Implementasi manajemen talenta di Kabupaten Tanah Datar telah dimulai dari tahun 2023, melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN.
Tahun 2024, pemerintah daerah juga merencanakan pelaksanaan asesmen bagi pejabat eselon II, III, dan IV sebagai bagian dari proses akuisisi talenta, meskipun pelaksanaannya sempat tertunda akibat kondisi keuangan.[emer]











