AGAM, marapipost.com-Tiga tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih dalam tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam di Maninjau.
Tiga tersangka itu masih Tahap Satu. Artinya, masih dalam proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti, tapi sudah mendekati tahap dua. “Iya!, kasus ini masih tahap satu pak, tapi sudah mendekati tahap dua”, jelas staf Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau Hilpendri Rabu (30/4/2024) dipelataran Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.
Empat wartawan yang datang dari Lubuk Basung ke Maninjau, dengan jarak tempuh 32 km itu bermaksud hendak konpirmasi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Ade Maulana, tapi tidak dapat ditemui, kata Hilpendri, Kacabjari Ade Maulana tengah pemeriksaan. “Kasus ini sudah viral dimedsos pak”, tutur Hilpendri dipelataran kantor Cabang Kejari Agam di Maninjau.
Kasus ini terjadi pada objek pembangunan revitalisasi Pasar Sungai Batang Tahun Anggaran 2019, tujuh tahun lalu. Dari hasil audit, proyek Revilitasi Pasar Sungai Batang ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp265 juta. Tiga tersangka itu ditahan sementara di Rutan Maninjau, semenjak Jumat (24/4/2026), dengan tujuan untuk mempermudah kelancaran pemeriksaan lanjutan.
Tersangka masing-masing berinisial A, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Agam. Dua tersangka lagi adalah rekanan proyek, inisial PJ, Direktur Utama PT BSM, tersangka ketiga, ES, pelaksana pekerjaan di lapangan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Ade Maulana, telah menjelaskan kepada beberapa media sebelumnya, terhadap penetapan tiga tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat, menilai pembangunan Pasar Sungai Batang ini senilai Rp3,5 miliar, tidak sesuai harapan, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Sebagai tindaklanjut laporan masyarakat tersebut, Cajari Agam di Maninjau, lakukan uji lapangan bersama ahli konstruksi, mengecek bobot pekerjaan, volume, serta mutu bangunan. Hasil pemeriksaan lapangan, tim ahli menemukan adanya kekurangan bobot pekerjaan, volume, dan kualitas bangunan.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, untuk diaudit dan penghitungan kerugian negara. Hasil audit BPKP, pelaksanaan pembangunan revitalisasi Pasar Sungai Batang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp265 juta.
Dari analisa alat bukti, alat bukti yang diperoleh dinilai cukup, karena itu penyidik berani menetapkan tiga orang ini adalah tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka itu, pada akhirnya dilakukan penahanan, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ditahan, tim dokter RSUD Lubuk Basung telah telah melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan terhadap tiga tersangka itu, dokter menyatakan ketiganya dalam kondisi sehat. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau untuk menjalani masa penahanan.
Terhadap tiga tersangka ini, penyidikan masih terus dikembangka, tidak menutup kemungkinan adanya pihak tersangka baru turut terseret kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan harapan, perkara ini dapat diungkap terang benderang.[lk]











