Kota PayakumbuhSumatera Barat

Sertifikat Tanah Pasar Kota Payakumbuh Sudah Diterbitkan BPN, Dalam Sengketa

×

Sertifikat Tanah Pasar Kota Payakumbuh Sudah Diterbitkan BPN, Dalam Sengketa

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, marapipost.com-Benar juga dugaan banyak orang di Pemerintahan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, dikomandoi Dr. dr. Zulmaeta.Sp.OG KFM, dan wakilnya Eldaswarman dengan Sekdanya Drs.Ridha Ananda, bahwa walikota itu bagaikan lunak kepala cacing, lunak tapi tanah sekeras apapun bisa ia tembunya.

Ini dibuktikannya sendiri, betapa beratnya tantangan dari anak nagari Koto Nan Ompek untuk tidak diterbitkan sertifikat HP atas tanah Ulayat nagari yang di lokasi pasar Payakumbuh menjadi hak Pakai Pemko Payakumbuh. Namun pihaknya tidak bergeming sedikitpun, karena yang ia perjuangkan adalah kepentingan pedagang yang terkena musyibah kebakaran 26 Agustus lalu.

Zulmaeta kepada media ini memesankan liwat Ponselnya, bahwa yang ditampung pada kiyos penampungan benar pedagang yang terkena musyibah saja, tapi ia tidak menyebutkan bagaimana dengan pemilik kedai atau toko yang sama-sama tertimpa musyibah.

Benar pembawaannya walikota ini terlihat santai dan bersahaja kepada semua orang, tetapi yang prinsip di dirinya apa yang sudah menjadi rencana itu harus kesampaian.

Ini dibuktikan, dengan telah keluarnya sertifikat hak pakai kepada Pemko Payakumbuh oleh BPN tanggal 20 Januari 2026 lalu atas tanah Ulayat nagari Koto Nan Ompek di lokasi pasar Payakumbuh.

Kendati banyak hambatan datang dari pemuka masyarakat dan tokoh adat nagari Koto Nan Ompek yang menyurati BPN agar proses sertifikat yang diajukan Pemko itu supaya tidak diproses.

Anak nagari koto nan Ompek bukan melarang untuk membangun kembali pada lokasi yang terbakar itu, akan tetapi Pemko harus melalui musyawarah dulu dengan niniak mamak secara terbuka. Bukan main cokok-cokok saja orangnya dan dilakukan musyawarah sampai ke gedung KPK RI di Jakarta.

Kabar telah diterbitkan sertifikat tersebut ketika anak nagari Koto Nan Ompek mendatangi kantor BPN Payakumbuh Senin 26 Januari 2026 ketika itulah dijelaskan langsung oleh kepala BPN Hardi Yuhendri bahwa sertifikat dimaksud sudah terbit.

Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh meradang saat mendapat kabar BPN Payakumbuh telah menerbitkan Hak Pakai atas tanah Ulayat nagari di pasar Syarikat.

Bagaikan mendengarkan  petir disiang  bolong, anak nagari tersebut mendengar ucapan sang kepala BPN itu. Langsungengambil sikap bahwa  anak Nagori  memastikan akan melaporkan oknum Ninik Mamak dan oknum pejabat Pemko Payakumbuh ke Polda Sumbar karena dalam memproses sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat diduga telah mencatut nama KAN dan nama nagari.

Anak Nagori juga menuntut BPN  membatalkan sertifikat HP karena sebelumnya Anak Nagori sudah memasukkan Surat Permohonan Blokir.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum adat Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH yang memimpin rombongan Anak Nagori Koto Nan Ompek mendatangi Kantor BPN Kota Payakumbuh di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (26/1/2026) untuk menanyakan kepastian penerbitan Sertifikat HP Pasar Syarikat.

Dr. Wendra Yunaldi merupakan anak nagori Cadiak Pandai Koto Nan Ompek yang juga Pakar Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah. Wendra telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPN Kota Payakumbuh yang menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh sudah diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026 yang lalu.

Menurut Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., Kantor BPN dalam keterangannya hanya bersifat pasif. Dan yang menjadi dasar BPN Kota Payakumbuh mengeluarkan sertifikat HP adalah karena sudah terpenuhi minimal tiga syarat administrasi yang diperkuat oleh Surat Pernyataan bertanggungjawab dari pemohon Pemko Payakumbuh.

Menurut Dr. Wendra Yunaldi yang didampingi Dt. Simarajo Lelo, yang ia merasa heran dan curiga pasti ada yang tidak beres dalam pemberkasan surat-surat administrasi Sertifikat HP tersebut. Karena sudah jelas dan terbuka telah terjadi penolakan keras dari Ompek Jinih niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai dan pemuda serta bundo kanduang  yang sudah dipublis kepada publik.

Konon yang biasanya proses penerbitan sertifikat itu sebelum diterbitkan harus diumumkan ke publik, tujuan diumumkan itu kalau-kalau ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain. Pada hal penolakan itu sudah diantarkan langsung dalam bentuk Surat Pemblokiran terhadap BPN Kota Payakumbuh tanggal 13 Desember 2025 yang diperkuat oleh tanda terima surat resmi.

Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh. Pencatutan nama KAN dan Nagari ini adalah tindak pidana dan akan kami laporkan kepada Polda Sumbar,” kata Dr. Wendra Yunaldi kepada media beberapa hari lalu.

Anak Nagori Koto Nan Ompek telah menyiapkan Tim Hukum, dan akan menyiapkan gugatan hukum ke PTUN untuk membatalkan Sertifikat HP Pasar Syarikat Payakumbuh tersebut. Karena dilihat secara prosedur banyak kejanggalan yang terjadi sehingga ujug ujug saja Sertifikat HP Pasar Syarikat bisa diterbitkan.

“Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan. Kami tidak menolak pembangunan pasar dan juga mendukung pemanfaatan tanah ulayat nagori ini, tetapi ikutilah prosedur dan adat salingka nagori yang ada di Koto Nan Ompek, mari kita kita hargai tanah ulayat”, tegas Dr. Wendra Yunaldi mantan Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah tersebut.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *