AgamSumatera BaratUncategorized

Kbupaten Agam Sering Bentuk Panitia Khusu (Pansus), Apa Hasilnya?

×

Kbupaten Agam Sering Bentuk Panitia Khusu (Pansus), Apa Hasilnya?

Sebarkan artikel ini

Oleh Lukman

DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sering kita dengar membentuk Panitia Khusus (Pansus). Katanya pansus yang dibentuk itu untuk menangani tugas, permasalahan, atau isu strategis tertentu secara mendalam dan cepat, yang tidak bisa diselesaikan melalui komisi biasa. Pansus bersifat sementara (tidak tetap) dan difokuskan pada pengawasan, legislasi, atau penyelidikan khusus untuk meningkatkan kinerja dewan, tapi hasil pansus itu apa?.

 Dalam literasi yang say abaca, tujuan utama pembentukan pansus itu, berfungsi; Penyelidikan Khusus (Hak Angket/Kenyelidikan). Menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, kebijakan, atau penyimpangan oleh eksekutif (kepala daerah).

Pengawasan Khusus. Menangani kasus-kasus yang menyita perhatian publik atau darurat. Seperti penertiban aset daerah, kinerja RSUD, atau penanganan dampak kebijakan tertentu. Pembahasan Perda (Legislasi).

Juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kompleks dan memerlukan kajian mendalam. Tindak Lanjut Laporan. Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aduan masyarakat secara spesifik.

Karakteristik Pansus. Masa Kerja. Masa kerja pansus terbatas. Umumnya paling lama enam bulan untuk tugas non-perda, dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Keanggotaan. Terdiri dari anggota komisi-komisi terkait, dan fraksi-fraksi yang diusulkan melalui rapat paripurna. Rekomendasi. Hasil kerja Pansus dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti.

Pansus itu adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dibentuk untuk membantu meningkatkan fungsi legislasi dan pengawasan. Pansus dibentuk untuk menangani tugas-tugas tertentu, yang memerlukan penanganan khusus dan mendalam.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD adalah mitra yang berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah. Tapi DPRD mempunyai kedudukan ganda, yakni sebagai wakil rakyat dan sebagai unsur penyelenggara negara.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum dengan fungsi menampung aspirasi masyarakat, mengagregasi (Proses mengumpulkan, menggabungkan, atau meringkas sejumlah data mentah atau elemen yang terpisah-pisah menjadi satu kesatuan entitas yang lebih kecil, terstruktur, dan bermakna).

 Hal ini dilakukan untuk kepentingan rakyat serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam proses berpemerintahan dan bernegara. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD adalah mitra yang berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah.

Seiring dengan perubahan paradigma pemerintahan di tingkat nasional, terjadi pula perubahan paradigma pemerintahan di tingkat daerah. Dalam UU Nomor 22 tahun 1999, terdapat Badan Eksekutif Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya, serta Badan Legislatif Daerah (DPRD), yang terpisah.

Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tidak lagi digunakan istilah Badan Eksekutif Daerah dan Badan Legislatif Daerah melainkan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD.

Adapun alasan Daerah, karena di Negara Kesatuan hanya ada satu Badan Legislatif yang ada di tingkat nasional. Selain itu, produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan daerah berupa Perda dapat dibatalkan oleh presiden, bukan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan bahwa sumber kekuasaan yang dipancarkan ke daerah berasal dari kekuasaan eksekutif di tingkat nasional.

Apabila pada UU Nomor 22 tahun 1999, khususnya pasal 43 huruf g dikatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban membuat peraturan daerah dengan persetujuan DPRD, maka dalam PP Nomor 25 tahun 2004, pasal 95 ayat (1) dikatakan bahwa: “DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah”.

Artinya ada kesejajaran perubahan paradigma pemerintahan di tingkat nasional dengan tingkat daerah. Sehingga perlu dibuat Prolegda (Permendagri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Prolegda).

Bahwa terjadi perubahan pada sistem pertanggungjawaban Kepala Daerah, yang semula ke arah samping, sekarang terpencar menjadi tiga arah. Dengan hadirnya UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan terjadi sinkronisasi perencanaan pembangunan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Yang jadi pertanyaan, apa hasil kerja pansus yang dibentuk DPRD Agam?.[*]

Lubuk Basung, Senin 20 April 2026

#kab.agam #sumbar #minangkabau #indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *