AgamSumatera Barat

Kelompok Masyarakat Plasma Bawan Tergusur, Bentrok dengan Pembela Plasma Ninik Mamak Bawan

×

Kelompok Masyarakat Plasma Bawan Tergusur, Bentrok dengan Pembela Plasma Ninik Mamak Bawan

Sebarkan artikel ini
Suasana tidak kondusif ketika bertemu Kelompok Plasma Tergusur Bawan dengan pembela Plasma Dikuasai Ninik Mamak Bawan.

AMPEK NAGARI, marapipost.com-Kelompok Plasma Tergusur, Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang turun ke kebun plasma di Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam Senin (2/3/2026), dihadang sejumlah penjaga kebun plasma dikuasai Ninik Mamak Bawan. Luasnya kebun tidak tanggung, seluas 142 hektar yang dikuasai Ninik Mamak Bawan.

Senin itu, sekitar 40 yang menamakan dirinya anggota plasma bermaksud menyaksikan panen Tandan Buah Tandan Sawit (TBS), tapi sampai dibenkolan jalan masuk, dihadang sejumlah pria, mobil dan motor dijalan masuk kebun plasma yang dikuasai ninik mamak Bawan.

Kelompok Plasma tergusur dihambat dengan cara membelintangkan mobil dan motor, hingga sekitar empat puluhan anggota kelompok plasma tergusur tidak bisa masuk, karena jalan dihalangi, terjadi insiden bentrok pisik.

Justeru itu terjadi keributan hingga ada diantara pembela kebun plasma yang dikuasai Ninik Mamak Bawan menghunus sebilah pisau dari sarungnya dan mengacung acungkan pisau memutih itu kearah langit. Tidak hanya itu, tapi juga menyayat nyayatkan pisau terhunus cukup panjang kelehernya, dan ketanganya.

Tapi Kelompok Plasma Bawan tergusur itu tidak kehilangan akal, ia cari jalan lain, walau cukup jauh berkeliling, namun sesampai simpang jalan berikutnya, rombongan kelompok plasma tergusur telah berdiri pula dihadang pula dipersimpangan jalan yang satu lagi itu. Sebagaimana pada pesimpangan jalan semula, disini juga terjadi cekcok dan mengeluarkan kata kata yang seharusnya tidak diucapkan.

Tidak hanya itu, dua wartawan yang meliput peristiwa ini juga diusir dari lokasi, padahal, kehadiran dua wartawan itu meliput insiden tersebut. Wartawan ingin menerbitkan berita berimbang agar tidak melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut menghalangi tugas wartawan, dan dapat diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000

Disana ada Wali Nagari Bawan Arif Eka Putra, dan Sekretaris Nagari Bawan Dede Caniago. Diduga wartawan itu diusir atas perintah Wali Nagari Bawan Arif Eka Putra dan Sekna Dede Caniago. Karena diusir oleh salah satu anggota pembela kelompok plasma dikuasai Ninik Mamak Nagari Bawan, tidak dapat minta penjelasan kepada Wali Nagari Bawan Arif Eka Putra, dan Sekna Bawan Dede Caniago, juga Ninik mamak Imwarizal Dt. Tanmajo Lelo.

Kelompok masarakat meninjau kebun plasma tersebut, didampingi Ketua LSM DPD Tamperak Kabupaten Agam Rustian. Rustian mau mendapingi kelompok ini, lantaran ia tau pas, bahwa tidak ada hak ninik mamak Bawan terhadap plasma tersebut, yang berhak disana adalah masyarakat yang tergusur.

Dari 113 kapleng plasma yang diserahkan PT. AMP Plantation, hanya untuk 41 KK yang diserahkan kepada masyarakat, sedang 72 kapleng lagi dikuasai ninik mamak, dengan alas an lahan itu tanah ulayat.

Pernyataan itu adalah salah, yang benarnya, lahan plasma itu adalah ulayat Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, tapi berada diteritorial Pemerintahan Nagari Bawan, dimana letaknya Ninik Mamak Bawan yang punya hak, jelas Rustian.

Kalau tidak diusir pihak anggota pembela kebun plasma dikuasai ninik mamak Bawan itu, itulah yang akan diminta klarifikasi kepada Wali Nagari Bawan dan sekna, Ninik mamak Bawan Imwarizal Dt. Tan Majolelo. Sebenarnya ada 36 Ninik Mamak di Bawan, tapi hanya satu orang yang hadir, yang lainnya tidak tampak.[lk]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *