Padang PariamanSumatera Barat

Sigap, Pd. Pariaman, Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

×

Sigap, Pd. Pariaman, Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Penetapan Besaran Nilai Harga Zakat Fitrah 2026.

PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi. Penetapan itu, melalui musyawarah bersama, difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman.

Hal ini jadi landasan normative, sekaligus acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan pembayaran zakat fitrah di wilayah Padang Pariaman. Informasi dari Dinas Kominfo Padang Pariaman Kamis (5/2/2026), musyawarah penetapan fatwa tersebut sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, di Kantor BAZNAS Padang Pariaman.

Melibatkan berbagai unsur terkait, diantaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan sinergi kelembagaan dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, kontekstual, serta sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Putusan yang dsepakati dalm musyawarah MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam 3 kategori, disesuaikan dengan kualitas beras umum yang dikonsumsi masyarakat. Untuk beras standar, ditetapkan Rp40 ribu per jiwa, beras medium Rp45 ribu per jiwa, dan beras premium Rp50 ribu per jiwa.

Penetapan mempertimbangkan dinamika harga pangan, khususnya beras, berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi esensi ibadah maupun kepedulian sosial terhadap sesama.

Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa tersebut dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

“BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya landasan fatwa tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi para mustahik, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.[lk/kf]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *