LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi I DPRD Kabupaten Agam kunjungan kerja ke BKPSDM Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/12/2020). Kunjungan itu mengumpulkan informasi terhadap pengangkatan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kunker itu dipimpin Ketua Komisi I Syaflin, didampingi Wakil Ketua Komisi I Zulfahmi, Sekretaris Komisi I Syafrizal dan Anggota Komisi I Guswardi, Rinal Wahyudi, Zulhendrif Bandaro Labiah, Syafril, Mardisal Athan dan Budi Harto.
Bersama rombongan juga ada Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dan Sekretariat DPRD Agam. Rombongan disambut Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKPSDM Sumatera Barat Syafnirwan.
Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjangan kerja adalah dalam rangka mengumpulkan informasi pengangkatan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan PP 49 tahun 2018.
Permasalahan di Kabupaten Agam saat ini banyak kekurangan pegawai negeri, serta banyaknya masukan ke DPRD baik dari guru-guru maupun pegawai kontrak, agar dapat diangkat Pemda Kabupaten Agam untuk diangkat menjadi PNS.
Kepala Bidang Formasi dan Informasi, Syafnirwan, menjelaskan, pada dasarnya pengangkatan pegawai kontrak menjadi P3K ada regulasi khusus, prosesnya dimulai dari perencanaan penetapan dan pengumuman, serta keputusan diambil secara normatif mulai dari tingkat daerah maupun pusat.
Kaitannya dengan pegawai kontrak atau honor, di pemda tidak dapat langsung secara otomatis untuk diangkat jadi PNS atau P3K, mereka hanya bisa mendaftar untuk ikut seleksi P3K sejauh formasi yang ada sesuai dengan kompetensi mereka.
Dalam PP 49 tahun 2018, salah satu pasal berbunyi, tenaga honor apapun diluar PNS ataupun P3K yang ada saat ini masih tetap dapat melaksanakan tugas sampai 5 tahun setelah PP ini diterapkan. Artinya tahun 2023 mereka tidak diperbolehkan lagi bertugas selagi aturan yang dipakai masih PP 49 tahun 2018 ini dan itulah kondisi yang terjadi saat ini, jelas Syafnirwan.(LUKMAN)