Sumatera BaratTanah Datar

Marak, 3 Tersangka Bawa 27 Paket Besar Ganja, Diamankan Polres Tanah Datar

×

Marak, 3 Tersangka Bawa 27 Paket Besar Ganja, Diamankan Polres Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-3 orang terduga kurir dan pengedar 27 paket besar ganja, Rabu malam (19/11/2025) diamankan Satuan Resesrse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat. Ia diamankan sekitar pukul 21.30 Wib di Ombilin Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan Tanah Datar.

Ketiganya warga Kota Bukittinggi, berinisial R (29 tahun), G ( 22 tahun) dan A (20 tahun). Ditangkap saat berada di atas mobil pick up BA 9227 LW di pinggir jalan Ombilin Nagari Simawang Rambatan ketika menuju kota Bukittinggi.

Wakapolres Tanah Datar Kompol Y.Rusadi S.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H,kabag Ops Nofri dan humas Iptu Jondriadi dalam jumpa pers di Polres Tanah Datar menyebutkan, Satres Narkoba Polres Tanah Datar telah mendapat informasi, adanya pelaku diduga membawa narkotika jenis ganja dengan mengendrai mobil pick up dari Rambatan menuju Bukittinggi kota.

Seterusnya informasi itu ditindak lanjuti Tim Satres Narkoba Tarantula dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 21.45 Wib, petugas berhasil menghentikan mobil mitsubishi BA 9227 LW yang dikenderai tiga orang laki-laki, yaitu, R, G dan A.

Para terduga langsung digeledah dan menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dilakban dan ditutup plastik terpal. Seterusnya, tiga terduga dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti( BB) lansung disaksikan masyarakat dan terduga mengakui BB tersebut milik mereka.

Selanjutnya Satres Narkoba langsung mengaman ketiga terduga dan 27 paket besar ganja, mobil pick up, empat unit hand phone, dan lain-lain. Para terduga, jelas Wakapolres Kompol Y.Rusadi S.H dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *