LUBUK BASUNG, marapipost.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Agam. Surat Keputusan itu dengan nomor 5 Tahun 2025, tertanggal 2 Juli 2025, ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham.
Pansus itu terdiri dari 18 orang Anggota DPRD Kabupaten Agam, dengan struktur; Koordinator Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham, Lc, MA, dari Fraksi PKS. Wakil Koordinator terdiri dari 3 orang, yakni; Henrizal dari Fraksi PAN, Muhammad Risman Fraksi Nasdem, dan Aderia, SP, MM Fraksi Demokrat.
Komposisi kepanitiaan Pansus, Ketua Pansus Yandril, S.Sos dari Fraksi PKS, Wakil Ketua Syafril, SE Dt. Rajo Api dari Fraksi Demokrat. Sekretaris Masriko Andri dari Fraksi Gerindra. Pansuu juga dilengkapi anggota. Anggota Pansu terdiri dari; Muhammad Zulfikri, SP dari Fraksi PKS, Arizal dari Fraksi, Refda Santia, SKM dari Fraksi PAN, Irfan Andri, SE, MM.
Juga termasuk anggota pansus; Drs. Ais Bakri, MM dari Fraksi Nasdem, Doddi, ST, MH dari Fraksi Demokrat, Erdinal, S.Sos Dt. Marajo dari Fraksi Gerindra, Fikri Ananda, S.Ak dari Fraksi PPP, Hardianto dari Fraksi PPP, Drs. Adrius dari Fraksi Golkar, dan Hen Genny juga dari Fraksi Golkar.
Ketua Pansus Yandril, S.Sos, yang dihubungi di Lubuk Basung Selasa (8/7/2025) menjelaskan, Standar Operasi (SOP) yang akan dijalankan setelah SK ini diterbitkan, dimulai dengan rapat menyusun agenda pansus. Setelah itu meminta laporan ke Tim atau Satgas bencana Agam bagaimana pertanggung jawaban pelaksanaan kerja satgas/tim dan termasuk di dalamnya laporan keuangan.
Memanggil Nagari-nagari yang terkena dampak bencana dan apa masalah mereka dan apakah keluhan mereka yang belum.teratasi akibat dr bencana. Melakukan koordinasi dengan badan/ lembaga yang terlibat dengan kebencanaan. Melakukan konfirmasi ulang apabila diperlukan atas laporan-laporan masyarakat yang terkena bencana. Mengambil kesimpulan dan melaporkan temuan ke pimpinan dprd serta rekomendasi atas temuan tersebut.
Wakil Ketua Pansu Syafril, SE Dt. Rajo Api, menjelaskan, menyimak dari keterangan pemda, dana bantuan bencana itu masuk kas daerah tanggal 30 Desember 2024, setelah itu tutup tahun anggaran.
Seharusnya jelas Syafril Dt. Rajo Api, dana itu sudah disalurkan sebelum akhir tahun 2024. Bukankah bencana galodo itu sudah berlangsung dari Mei 2024?, ucap Syafril Dt. Rajo Api. Masak waktu 6 bulan pemerintah tidak mampu menyalurkan dana tersebut. Sungguh lemah kinerja Pemerintah Kabupaten Agam.
Dampak atas lemahnya kinerja Pemda Kabupaten Agam, masyarakat yang terkena bencana tidak tersalurkan dana bantuan yang diterima dari berbagai kalangan yang berdonasi, padahal masyarakat sangat membutuhkan untuk keringanan derita yang ia alami, sementara dana yang sudah tersedia tidak disalurkan.
Syafril Dt. Rajo Api menyebut, bahkan terindikasi dana Rp1,2 miliar ini adalah dana yang berasal bantuan dari berbagai lembaga swasta, atau pemerintahan lain yang berasal dari berbagai daerah dan provinsi.
Karena itu informasi dari sumber ini perlu pendalaman agar tidak jadi isu liar. “Nanti dipansus kita dalami, mudah-mudahan Tim Pansus yang sudah dibentuk dapat mengungkap kebenaran dana bantuan Rp1,2 miliar itu, yang mengendap di kas daerah dan untuk apa dipergunakan. Apakah itu memang betul-betul ada atau hanya rekayasa saja”, jelas Wakil Ketua Pansus Syafril, SE Dt. Rajo Api.[lk]