LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (16/6/2025) gelar paripurna agenda, mendengar Jawaban Bupati Agam sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Aderia, S.P, MM dan Sekretaris DPRD Villa Erdi, S.Sos, M.Si bersama sejumlah Anggota DPRD. Jawaban Bupati Agam Benni Warlis disampaikan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal.
Paripurna Dihadiri Forkopimda Agam, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, camat serta undangan lainnya. Wakil Bupati Kabupaten Agam Muhammad Iqbal, memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan tujuh fraksi yang tertulis dalam nota Bupati Agam sebanyak 35 lembar. Jawaban bupati tersebut menjawab tanggapan fraksi DPRD yang sebelumnya disampaikan melalui juru bicaranya.
Wakil Bupati Muhammad Iqbal menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Agam melalui enam fraksi yang telah menyampaikan apresiasi dan selamat atas kembali diraih WTP atas LKPD tahun 2024 yang ke 11 kalinya.
Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan ke depannya pemerintah daerah akan tetap mempertahankan opini WTP ini. Atas sumbangan pemikiran dalam bentuk saran, pernyataan guna penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS, terhadap jumlah penerimaan retribusi perkebunan yang masuk ke kas daerah, jelas Wakil Bupati, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Dalam pengelolaan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi atas perkebunan.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PAN kendala yang dihadapi pemerintah daerah, hingga target PAD yang disepakati dan ditetapkan tidak tercapai maksimal. Tutur Wakil Bupati Muhammad Iqbal menjelaskan, ada beberapa kendala untuk pencapaian target PAD itu, diantaranya; SDM pengelola masih kurang, kesadaran wajib pajak rendah.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Nasdem, meminta lahirkan perencanaan yang lebih realitas implementatif untuk tahun berikutnya, mengingat SiLPA tahun 2023 termasuk tinggi, dijelaskan Wabup, penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus mengacu pada regulasi, harmonisasi dengan pemerintah provinsi dan Kemenkumham. Untuk proyeksi keuangan daerah, telah disusun berdasarkan perhitungan tren dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Demokrat terhadap Pokir tahun 2024 yang tidak terlaksana, dijelaskan Wabup, adalah dampak keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi belanja untuk menghindari tunda bayar pada tahun 2024.
Pertanyaan Fraksi Gerindra, terhadap pendapatan transfer pemerintah provinsi, pendapatan bagi hasil pajak realisasi Rp80 miliar lebih atau 60,68 persen, realisasi ini jauh dari target yang seharusnya sebanyak Rp118 miliar lebih, ditanggapi Wakil Bupati, DBH provinsi sebesar Rp118 miliar lebih pada APBD 2024.
Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-330-2024, perkiraan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumbar Rp91 miliar lebih. Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024, penetapan alokasi definitif dan kekurangan salur dana bagi hasil pajak provinsi Rp23 miliar lebih.
Fraksi PPP meminta agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan upaya perbaikan dan rehabilitasi jalan-jalan strategis, menunjang kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, kata wabup dengan penjelasan, pihaknya sudah menindaklanjuti, mengusulkan melalui dana DAK 2026.
Salah satu kriteria yang disyaratkan, jalan kabupaten yang mempunyai akses langsung dengan jalan nasional atau provinsi, bertujuan agar diperoleh multy efek untuk perkembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB), dijelaskan Wabup, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 tahun 2025, terhadap penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 menurun, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, akibatnya terjadi pengurangan penerimaan dana transfer Rp37 miliar lebih.
Karena itulah pemerintah daerah harus memperhitungkan dan menganalisis kembali, atas keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Juga dibacakan nota jawaban Bupati Agam Pandangan Umum Fraksi, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.[*/lk]