BATUSANGKAR, marapipost.com-Menyikapi polemik nasional terkait penjualan minyakitaPolres Tanah Datar didampingi Dinas KUKMP Kabupaten Tanah Datar, Rabu (12/3/2025) melakukan pengecekan ke salah satu Toko Swalayan terbesar di lingkungan Pasar Serikat C Batusangkar.
Pengecekan yang dipimpin langsung Waka Polres Tanah Datar Kompol Yuliandi, S.H, bertujuan untuk menghadirkan data dan informasi kepada masyarakat maupun pihak terkait tentang kondisi penjualan minyakita di Tanah Datar Luhak Nan Tuo.
Tindakan itu dilakukan melalui pengawasan, pemantauan dan pengamatan sesuai dengan peraturan berlaku tentang penjualan minyakita, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Untuk itu, Kepala Dinas KUKMP menugaskan Tim Pengawasan Perdagangan, terdiri dari Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Perdagangan, Yorry Irawan, S.E, M.T, didampingi Koordinator Kegiatan yang juga Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal, Reni Maryuli, S.AP, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, S.E, serta anggota, Yurnalis, S.Sos, Hena Oktaria Ginting, S.Si dan Ade Suryanta Sembiring, A.Md.
Yorry menyebutkan, berdasarkan peraturan berlaku, di Kabupaten Tanah Datar baru hanya ada pengecer, sehingga hasil pengecekan hari ini jika terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan, akan dilaporkan secara berjenjang kepada provinsi dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti kepada produsen minyakita.
Dikatakan Yorry, pihaknya sedang berupaya mengajukan kepada produsen agar di Kabupaten Tanah Datar terdapat distributor lini 2 sehingga pengecer yang mayoritas pedagang mikro dapat merasakan keuntungan lebih baik dengan menjual minyakita sesuai HET.
Sejalan dengan itu, kami juga sudah mempersiapkan spanduk informasi HET sebagaimana edaran dari Kementerian Perdagangan untuk dipasang di Pasar Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar sehingga pedagang tertib untuk menjual minyak kita sesuai HET. Dan kami akan membantu Polres Tanah Datar untuk menyajikan data dan informasi terkait dugaan perbedaan nilai volume pada label minyakita dengan volume sebenarnya.
Hasil pengecekan didapat produk minyakita ukuran 2 L sebanyak 18 pouch, keluaran PT. Incasi Raya, Padang, Sumatera Barat. Minyakita tersebut kemudian dlakukan pengujian sesuai peraturan tentang Metrologi Legal.
Yaitu mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Standardisai dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan Dalam Satuan Berat dan Volume. Ahmad A. Rasyidi, selaku Ketua Tim Pengawasan Perdagangan menyampaikan,18 pouch minyak kita ukuran 2 L setelah diuji tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan Pemerintah.
Dengan metode penimbangan secara gravimetri dan memperhitungkan 10 bungkus kosong kemasan minyakita, didapatkan 18 sampel minyakita ukuran 2 L tidak sesuai dengan BKD, yaitu sebesar 1,5 persen dari berat bersih yang dicantumkan.
Rata-rata kekurangan 18 sampel minyakita ini adalah 37 mililiter dari 2.000 mililiter. Kejadian seperti ini bisa saja diakibatkan belum ditera ulangnya alat ukur di produsen minyakita atau salah cara pengisian produk yang memasukan berat tara (bungkusan) menjadi netto, imbuh Ahmad.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H, menjelaskan dari data tersebut, pihak Polres Tanah Datar akan menyiapkan laporan untuk disampaikan secara berjenjang. Dugaan adanya ketidaksesuian volume tercantum dengan volume yang sebenarnya pada minyakita ukuran 2 L perlu diselidiki sehingga akan diketahui motif ataupun permasalahan yang terjadi nantinya.
Disebutkannya, hasil pengujian akan kita laporkan secara berjenjang dan menjadi dasar untuk kita melakukan pengawasan mendalam ataupun penyelidikan kepada produsen minyakita yang sampelnya kita uji. Karena ini sudah menjadi isu nasional tentunya juga kita berharap adanya kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat.
Jika nantinya dugaan yang sudah kita informasikan terbukti ada unsur kesengajaan ataupun kecurangan, maka produsen sudah merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat akan dikenakan hukuman sesuai peraturan berlaku. Seharusnya di bulan Ramadan hendaknya menjaga stabilitas harga bahan pokok, tidak ada kecurangan dilakukan produsen minyakita,tegas Surya Wahyudi.[emer]