BATUSANGKAR, marapipost.com-Laki-laki MA (24 tahun) tersangka pencabulan berhasil dimankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Rabu (8/1/2025) di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
MA diamankan, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukannya terakhir kali sekitar Juni 2024 di sebuah rumah di jorong baringin sakti nagari taluak Kecamatan Lintau Buo.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H didampingi Kasi humas Iptu Herison membenarkan, hari Rabu (8/1/2025), Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang laki-laki MA diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tetsangka MA diamankan di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Menurut keterangan orang tua korban, tindakan Pencabulan terjadi pada saat korban sedang berada di dalam Kamar Mandi, terus datang terduga MA dan langsung masuk kedalam Kamar Mandi tersebut sekaligus melakukan tindakan Pencabulan terhadap Korban.
Didampingi orang tua, korban menjelaskan sebelum terjadi Tindak Pidana Pencabulan, tersangka pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban yang masih di bawah umur itu.
Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan Terduga pelaku beserta barang bukti( BB) di Mako Polres Tanah Datar untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses ini,Ka Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran akan terus berupaya menindak pelaku Kriminal berkaitan dengan Perempuan dan Anak. Hal ini bertujuan menciptakan Situasi Kamtibmas lebih Aman dan Kondusif di Tanah Datar Luhak Nan Tuo, tekan Kasat Res Krim AKP Surya mengakhiri. [emer]