TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Pembangunan Jembatan menuju Masjid Sirah di Tiku Lamo, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2024 ini, sudah dipastikan pekerjaannya tidak dapat diseleseikan pihak kontraktor PT. Amar Permata Indonesia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam Ir. Ofrison, yang dihubungi Minggu (22/12/2024) mengakui, berkemungkinan proyek tersebut, pekerjaannya tidak dapat pihak rekanan, justeru itu perpanjangan waktu mengerjakan selama 50 hari lagi, lewat tahun anggaran, tapi volume yang dapat diselesaikan 2024 dihitung dan dibayar sampai akhir tahun anggaran 2024, sisanya dibayarkan pada diperobahan 2025.
Ofrison bertekat, jembatan ini harus siap. “Kita nilai dari segi manfaatnya, karena itu jambatan ini harus siap, meski lewat tahun anggaran. Iya!, kita berusaha meski lewat tahun, yang pelu jembatan ini siap dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat”, jelas Ir. Ofrison.
Diperoleh informasi diproyek, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. Edi Busti, M. Si, sudah turun kelokasi monitoring terhadap konstruksi pembangunan tersebut Kamis (12/12/2024). Peninjauan itu bertujuan memastikan, apakah proyek berjalan sesuai dengan waktu dan perencanaan, juga kualitas konstruksi yang diharapkan. Tapi hingga berita ini diturunkan beluma ada penjelasan resmi dari Sekda Agam Edi Busti.
Proyek ini termasuk Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024, dengan Kontrak Nomor 2.2.17/PJBT.DAU-RIII/DPUTR-AG/V.2024, termasuk pekerjaan Paket III (DAU) JBT, jembatan menuju Objek Wisata Pasia Tiku. Dibangun dengan anggaran nilai kontrak Rp5.761.301.970, dengan waktu pelaksanaan selama 200 hari kalender. Pekerjaan proyek ini diawasi PT. Jasa Reka Mandiri Consultant.
Pelaksana lapangan Holti yang dijumpai dilokasi proyek menjelaskan, tidak selesainya pelaksanaan pekerjaan, disebabkan modal tidak. “Modal tidak cukup pak”, jawab Holti, pendek, karena itu pelaksanaan pekerjaan proyek diperpanjang sampai bulan Februari 2025, dan kondisi saat ini pekerjaan baru mencapai 70 persen, papar Holti.
Kepala Bidang Bina Marga Gani Basa yang dihub8ungi Sabtu malam, menjelaskan, kepada pihak kontraktor diberi kesempatan perpanjangan waktu dan diberi sanksi denda finalti, besaran denda yang harus dibayar rekanan ini satu permil per hari.[lk]