BUKITTINGGI, marapipost.com–Badan Pertanahan Nasional (BKN) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menerbitkan dan menyerahkan 26 persil sertifikat tanah aset Pememerintah Kota Bukittinggi. Sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, diterima langsung Pjs Wali Kota H. Hani Syopiar Rustam di Ruang Kerja Wali Kota Bukittinggi Rabu (20/11/2024) dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Ebyuleris, dan Inspektur Kota Bukittinggi Elvina Kartika Esya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi, karena telah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tahun ini (2024) Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN Kota Bukittinggi, Rabu (20/11/2024) sudah diterima 26 sertifikat. “Kita syukur sudah 26 sertifikat tanah asset Pemerintah Kota Bukittinggi selesai, sisanya masih menunggu.
“Alhamdulillah hari ini kita menerima kembali sebanyak 21 sertifikat aset, sebelumnya Pemko Bukittinggi juga sudah menerima sebanyak 5 sertifikat, dan sisanya segera menyusul pada minggu pertama bulan Desember nantinya”, ucap Pjs. Wali Kota Bukittinggi H. Hani Syopiar Rustam.
“Kami ingin seluruh aset tanah Pemerintah Kota Bukittinggi terlindungi dan dapat dikelola dengan baik demi masa depan Kota Bukittinggi yang dinilai Pjs. Kota sudah lebih baik. Sertifikat ini adalah bentuk komitmen Pemko Bukittinggi dalam pengamanan aset-aset daerah untuk kepentingan bersama dan menghindari sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari”, tutur Pjs. Wali Kota Bukittinggi H. Hani Syopiar Rustam.
Ditambahkan Hani, sertifikasi ini juga merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini jadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan BPN, dalam rangka mengamankan aset- aset strategis. Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemerintah Kota Bukittinggi akan lebih terjaga dan terlindungi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang telah dicanangkan. Sertifikasi aset daerah sangat penting artinya untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Hari ini kami menyerahkan 21 sertifikat kepada Pemko Kota Bukittinggi sebagai bentuk komitmen untuk melegalitaskan aset pemerintah. Kami memahami bahwa aset-aset ini memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, dan BPN akan terus mendukung upaya Pemerintah Kota Bukittinggi memperkuat pengelolaan dan keamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi”, jelasnya.[*/lk]