PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Lagi-lagi Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini yang diperoleh adalah penghargaan Kabupaten terbaik tiga dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun anggaran 2023 Klasifikasi Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan itu diserahkan pada upacara peringatan hari pendidikan nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy R Rilis langsung menerima penghargaan tersebut Kamis (2/5/2024) dari tangan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy di lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang.
Sekda Rudy R. Rilis menjelaskan, penghargaan ini dapat dicapai dari hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terhadap pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberikan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Sekda mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pemerintah. Penghargaan ini sebagai motivasi bagi Pemerintah Padang Pariaman agar terus berbenah dalam pemenuhan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Padang Pariaman, jelas sekda.
Penghargaan ini bukti nyata Kabupaten Padang Pariaman terus berbenah dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena itu diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan, kata sekda.
Sekda Rudy R Rilis juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin optimal agar semakin dirasakan masyarakat pelayanan yang disajikan Pemda Kabupaten Padang Pariaman.
Penghargaan ini diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang telah mencapai Standar Pelayanan Minimal terhadap 6 bidang pelayanan di Padang Pariaman, yakni; pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur/pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum, dan Sosial. Penilaian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan pemerintah daerah kepada kemendagri.[lk]