LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat Kamis (1/10/2020) di Hotel Syakura Syariah, gelar deklarasi pilkada damai (Badunsanak) dan membatasi besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020. Dana kampanye dibatasi, maksimum sebesar Rp11 miliar.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Agam, Zainal Abadi, usai deklarasi menjelaskan, maksimal dana kampanye itu setiap pasangan calon Rp11 miliar dan akan bekerjasama dengan Badan Akuntan Publik untuk menelisik pelaporan dana kampanye itu, kata Koordinator Devisi Teknis KPU Agam, Zainal Abadi.
Pembatasan dana kampanye itu, jelas Zainal Abadi, berdasarkan hasil kesepakatan terhadap pelaporan dana kampanye terakhir dengan pasangan calon saat rapat koordinasi, yang digelar Selasa (29/9/2020) di Hotel Sakura Syariah.
Dana itu digunakan pasangan calon untuk pengadaan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan lainnya. Dana kampanye itu berasal dari pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan partai politik, sumbangan badan usaha dan lainnya, terang Zainal Abadi.
Besaran sumbangan dari perorangan dibatasi hanya Rp75 juta, sumbangan dari badan usaha dibatasi hanya Rp750 juta, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020. tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi pandemi COVID-19, terang Zainal Abadi.(LUKMAN)