BUKITTINGGI, Marapi Post-DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, Jumat (11/9/2020) menjelas di Bukittinggi, adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19. Ketentuan pidana itu diatur pada pasal 110 ayat 1, bagi setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu, kata Hidayat.
Dalam pasal 12, disebutkan, setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wuduk bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dikatan juga, bahwa denda atau kurungan itu dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu trerang terang Hidayat, dalam Pasal 110.
Jeratan hukum juga diberlakukan bagi setiap penanggung jawab kegiatan, atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Ranperda ini, jelas Hidayat, lagi, bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat perda baru, dan dapat dinjadikan referensi hukum bagi pemerintahan terendah”, terang Hidayat.
Pemerintah daerah juga dibolehkan membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum itu, terdiri dari Satpol PP dimasing-masing kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota, jelasnya.(Syafrizal Zein)