Oleh: Yunaidi.S,S.Pd.M.Pd
Sekretaris Pusdiklatcab Agam
Menjadi pegangan bagi pengambil kebijakan di suatu daerah, bila mengangkat seorang pimpinan perlu diperhatikan adanya Sertifikat Pramuka minimal telah mengikuti Kursus Mahir Pramuka tingkat Dasar (KMD).
Baru-baru ini pengurus Kwarcab Agam bersama Pusdiklatcab melakukan studi tiru ke Kabupaten Siak Pekanbaru, dalam rangka melihat kegiatan pengembangan Pramuka di provinsi tetangga. Untuk memajukan Pramuka disekolah, di gugus depan yang berpangkalan di sekolah dan yang menggerakkan kepramukaan harulah orang pramuka.
Setiap Kepala Sekolah wajib mengantongi sertifikat kelulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau KMD. Ketentuan yang telah disepakati oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud RI itu, juga berlaku bagi para guru yang berkeinginan menjadi kepala sekolah hendaknya
Seperti hal yang telah dilakukan pihak Kwarcab Agam bersama Pusdiklatcab Agam melakukan kunjungan dan studi tiru ke kabupaten Siak. Dari hasil studi tiru unsur Kwarcab Agam bersama beberapa andalan dan korps pelatih Kwarcab Agam menilai bahwa untuk menjadi pimpinan terutama di sekolah diharapkan pihak Diknas, harus melakukan kerjasama dengan Kwarcab Agam kenapa demikian.?
Sesuai dengan Permendikbud No 63 Tahun 2014 di pasal 2 yang menyebutkan, jika Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah dan Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler, yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
Jadi jika Kepala Sekolah tidak memiliki sertifikat lulus KMD, maka tidak layak menjadi Kepsek, ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta implementasi kurikulum 2013 yang sudah menjadi sebuah keharusan Kepala Sekolah selaku ketua Gugus Depan (Gudep) memiliki kompetensi tentang kepramukaan dengan tugas pokok membina penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah.
Melirik dari semua ini, sudah sepantasnya Pemkab Agam membuat peraturan semacam Perda atau Perbup yang selanjutnya diteruskan ke Dinas Pendidikan agar apa yang tertuang di Permendikbud tersebut bisa berjalan dengan baik.
Masalah yang dihadapi Gerakan Pramuka saat ini adalah rendahnya kualitas dan kuantitas pembina Pramuka. Sehingga sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan wawasan pembina Pramuka dalam membina peserta didik, diperlukan pendidikan dan latihan (kursus).
Jika kegiatan Pramuka sudah diatur dalam Permendikbud merupakan kegiatan wajib, maka wajib syaratnya Kepala Sekolah mempunyai sertifikat KMD agar kegiatan Pramuka disekolah tersebut bisa berjalan. Intinya Kepala Sekolah harus memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan kegiatan pramuka di sekolahnya masing-masing.
Melihat kondisi saat ini, dimana masih banyak Kepala Sekolah di kabupaten kota lain yang tidak memiliki sertifikat KMD tetapi memimpin suatu sekolah. “Bagaimana bisa berjalan kegiatan ekstrakulikuler wajib ini jika pemimpinnya tidak mengerti, apalagi kegiatan pramuka masuk dalam sistem K13,” dan lagi pula adanya sekolah penggerak dengan implementasi kurikulum merdeka.
Pihak Pusdiklatcab bersama pengurus Kwarcab juga berharap peran Dinas Pendidikan agar kedepannya hal ini menjadi syarat mutlak untuk menjadi Kepala Sekolah. “Sertifikat KMD bisa dijadikan syarat untuk menjadi Kepala Sekolah, agar ini bisa berjalan dengan baik yang sesuai dengan peraturan Pemerintah.[*]