BUKITTINGGI, marapipost.com-Dinas Perhubungan dan Kasatlantas segera memberikan respon terhadap beredarnya informasi dari beberapa pelajar dilarang menaiki transportasi online di Kota Bukittinggi oleh oknum sopir angkutan Kota Bukitinggi.
Peristiwa pelarangan pelajar SMA 4 Panorama menaiki transpor online Mx yang diposting oleh warga, Nova Diana yang mengaku sebagai orangtua dari salah satu beberapa orang pelajar yang mengalami kejadian pada Kamis siang itu.
Hasil Postingan tersebut mendapat respon puluhan ribu kali oleh warga Kota Bukittinggi karena disematkan di grup Kaba Bukittinggi yang memiliki pengikut hingga 300 ribu warga.
“Saya orang tua dari murid SMU 4, pulang sekolah mereka pesan Maxim tapi dicegat oleh sopir angkot, alasannya tidak boleh masuk ke daerah Panorama Baru,” kata Nova.
Ia mengatakan pelajar itu terpaksa mengikuti namun hingga satu jam menunggu angkot itu tidak kunjung jalan dan malah menyuruh mereka untuk turun.
“Mereka dicaci oleh istri sopir angkot karena pelajar menelpon orang tuanya. Orangtua pelajar minta anaknya turun angkot yang belum juga bergerak jalan. Yang bersangkutan turun hingga mereka terpaksa berjalan sambil menangis sampai ke pasar,” kata dia.
Ia meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kejadian itu agar tidak kembali terulang. Diketahui, beberapa orang warga dari perkumpulan transpor online Mx setempat juga merasa tidak senang dengan kejadian ini hingga berkumpul untuk berdiskusi membahas proses selanjutnya.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan tindaklanjut.
Pihak Dishub akan melakukan koordinasi dengan pengelola Angkot yang dimaksud dalam postingan Kaba Bukittinggi. Ada tiga koperasi yang mengelola Angkot di Bukittinggi, serta kami minta semua pihak yang terkait untuk menahan diri, segera kami proses sesuai aturan,” kata Kadishub Bukittinggi, Joni Feri menanggapi.
Ia juga meminta pemilik akun medsos yang melaporkan dapat memberikan kesaksian nantinya. Diharapkan yang melapor di medsos mau jadi saksi dari kebenaran yang terjadi termasuk pihak maxim, mudah-mudahan bisa kita cari kebenaran dari kedua belah pihak,” kata Joni Feri.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat menegaskan tidak ada aturan yang bisa melarang transportasi online masuk ke dalam satu daerah.
“Iya angkutan online ini tidak ada trayeknya, jadi bebas kemana saja, kalau tidak diperbolehkan masuk ke daerah SMA 4, dasarnya apa ?,” kata Kasat Lantas Ghanda. Saat dikonfirmasi ulang dengan Kasat Lantas Ghanda, menyebutkan soal trayek angkot ditentukan oleh Dishub.
Sementara ini kita tahu kalau transportasi online baik R2 maupun R4 belum diatur trayeknya. Masyarakat pasti ada alasan kenapa memilih transportasi online (misalnya bisa langsung diantar ke depan rumah). Kalau menggunakan angkot harus 2 kali tukar angkot.
Itu kembali ke masyarakatnya lagi, pihak polisi lalulintas tidak bisa memaksakan pilihan masyarakat. Sebaiknya saling mengerti saja sebagai penyedia jasa angkutan. Karenarn setiap jasa angkutan pasti ada juga nilai plus dan minus nya, sambung kasat Ghanda.[Yun.S]