Marapi Post.com–Walhi Sumatera Barat (Sumbar) dorong dan meminta pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) untuk memastikan adanya tanggung jawab bagi pencemaran lingkungan didaerah tersebut.
“Terkait pencemaran adanya pencemaran lingkungan di Pesisir Selatan, tentu itu menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan adanya tanggungjawab dari pencemar dan berjalan sebagaimana mestinya”kata Ketua Walhi Sumbar Wengki Purwanto pada wartawan.
Sebab katanya, bahwa lingkungan yang baik dan sehat itu, adalah hak azazi manusia dan sudah menjadi kewajiban pemerintah, termasuk pihak perusahaan melindungi dan memenuhi hak azazi manusia itu.
“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu harus terpenuhi, dan menjadi pelanggaran serius jika dicemari. Itu tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak azazi manusia atau pelanggaran HAM,”sebut Wengki.
Apalagi sambung Wengki, persoalan pencernaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah dinyatakan melanggar baku mutu pencemaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
“Jika dari hasil tes DLH Provinsi sudah menyatakan adanya pencemaran melebihi baku mutu. Artinya itu sudah melakukan pencemaran dan sudah menjadi kewajiban pencemar untuk memulihkan lingkungan hidup, dan pemerintah daerah wajib dan harus memastikan pencemar itu bertanggung jawab,”ujarnya.
Kendati demikian lanjutnya, berdasarkan azaz dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup jika ada yang melanggar maka pencemar siapapun dia harus bertanggung jawab.
“Jika terbukti melanggar maka harus bertanggungjawab seperti pencemar harus membayar. Artinya dia harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dicemari. Berapapun biayanya dia harus keluarkan,”tegasnya.
Lanjutnya lagi, dari apa yang disampaikan pemerintah daerah harus tegas dan jangan sampai hanya pada sanksi adminitrasi. Karena, sanksi adminitrasi itu adalah respon cepat terhadap pelanhgaran yang dilakukan perusahan.
“Selanjutnya, pemerintah wajib dan betul-betul menagih tanggunjawab secara utuh pada pencemar jika sudah ada sanksi.
“Kalau memang benar, unsur pidananya itu terpenuhi. Untuk mengetahui unsur pidana itu, ini mesti harus dilaporkan kepada penegak hukum, dalam hal itu salahsatunya institusi kepolisian,”tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dan meminta pihak PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan akibat limbah PT KPS.
Salah seorang warga Didi Someldi selaku pengadu mengatakan, bahwa PT KPS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan air akibat limbah yang dibuang di kawasan pemukiman warga di Nagari Kubu Tapan.
Pencemaran akibat perbuangan limbah tersebut sambungnya, seharusnya PT KPS harus melakukan pemulihan dan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Pemulihan fungsi harus dilakukan, karena pada hasil uji sampel air di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu,”kata Didi selaku warga Pesisir Selatan.
Pencemaran yang ditimbulkan tambahnya, diketahui dari hasil uji laboratorium. Dimana terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
“Hasil itu didapat berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022 sebagai bagian dari tahapan verifikasi lapangan,”sebutnya.
Ia menerangkan, dugaan tersebut terdapat pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.
“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan oleh pihak PT,” ungkap Didi.
Selain itu, pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.
“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sbg N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan,” terangnya.
Kemudian remediasi harus dilakukan sabagai upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya.