LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pondok Pesantren Nurul Huda Batu Karak, Jorong Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bersyukur, dapat giliran sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Agam. Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa (13/12/2022). Hebatnya, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH.
Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, bersama rombongan ke Ponpes Nurul Huda disambut petinggi pondok, Kepala Madrasah Nurul Huda Bapak Faizal Y.B Sc dan di semua asantidz/guru Madrasah Nurul Huda, santri dan santriawan.
Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, menjelaskan, berbagai penyakit masyarakat, terutama yang selalu membuat kegelisahan masyarakat adalah peredaran narkoba, narkoba itu sangat membahayakan terhadap hidup masa depan bangsa.
Kajari Agam Burhan menjelaskan dengan tegas, bermain narkoba melanggar hukum, karena itu diingatkan, bagi santri, jangan sampai terlibat dengan penyakit tersebut. “Narkoba itu penyakit, bukan menyehatkan”, terang Burhan.
Peredaran narkoba sangat sulit diberantas, hingga saat ini pihak kepolisian masih tetap mengejar pelaku narkoba, tapi hingga saat ini masih belum dapat diatasi dengan sempurnah, sudah banyak yang ditangkap, tapi setelah itu ada lagi yang muncul.
Pada intinya yang disampaikan Burhan, jangan sampai bersentuhan dengan hukum, walau santri sudah tamat Madrasah dan Ponpes Nurul Huda ini, apalagi santri yang sudah selesai mengikuti pendidikan disni, pengetahuannya sudah luas, jelas Kepala Kejaksaan Agam Burhan, SH, MH.[ADR]