PEKANBARU, Marapi Post-Sidang lanjutan Tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/8/2022) menghadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dari mantan dan kepala UPT Puskesmas Kabupaten Meranti.
Saksi yang dihadirkan; dr Prima Wulandari, dr Suhadi, dr Ruspa Syamda, dr Ervi Sembiring, dan dr Vellina Septi Widya. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Effendi SH MH, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Jenti Siburian SH. Sidang dimulai pukul 15.15 Wib dan ditutup pukul 17.45 wib.
Sidang terhadap terdawka dr Misri ini, menurut penjelasan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Emi Afrijon SH & Patners, terdakwa dr Misri ini sudah untuk kedua kali dihadapkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuduhan korupsi, sebelumnya juga sudah diadili juga, tapi dalam kasus pertama itu, dr Misri tidak terbukti melakukan korupsi, nah sekarang disangkakan lagi, jelas Penasehat Hukum Emi Afrijon SH Senin (15/8/2022).
Sidang digelar secara Online, para saksi dan Jaksa Penuntut Umum Jenti Siburian SH berada di Selatpanjang, terdakwa di Rutan Sialang Bungkuk, sedangkan Mejelis Hakim dan Penasehat Hukum berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru Jl Teratai Pekanbaru.
Saksi-saksi yang tampil, adalah Dr Prima Wulandari (Mantan Kepala Upt Puskesmas Tanjung Samak), dr Suhadi (mantan kepala Upt Puskesmas Teluk Belitung), dr Ruspa Syamda (Kepala Upt Puskesmas Kedabu Rapat), dr Ervi Sembiring (mantan Kepala Upt Puskesmas Bandul), dan Vellina Septi Widya kepala Upt Puskesmas Anak Setatah
Saksi dr Ervi Sembiring menerangkan, bahwa pada tahun 2020, di Desa Bandul, terjadi lonjakan kasus Covid-19, sehingga pernah dilaksakan Lockdown selama 14 hari, menerapkan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST), namun karena selama 14 hari masih terjadi penularan Covid-19, PSST diperpanjang selama 14 hari lagi.
PSST ini terjadi pada bulan Puasa sampai Lebaran Idul Fitri 2020. Anggaran untuk melaksanakan PSST tersebut tidak tersedia, sehingga harus diusulkan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT), namun anggarannya tidak mencukupi, sehingga Camat Tasik Putri Puyu saat itu, minta anggarannya ditambah lagi.
Walau anggaran tidak mencukupi, namun tidak bisa lagi anggaran tidak dapat ditambah lagi, sehingga masalah ini sempat dilaporkan dr Misri, selaku kadinkes Meranti saat itu sempat melaporkan kepada Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan M Si, dan akhirnya Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memfasilitasi, agar masalah tersebut dapat diatasi. Tapi tetapi menjadi beban dr Misri saat itu.
Kesaksian kepala UPT Puskesmas lain, adalah terkait penerimaan dan distribusi uang jasa pemeriksaan rapid test bagi tenaga kesehatan, dikoordinir oleh dr Moses, bahwa proses penerimaan dan pendistribusian uang jasa pemeriksaan rapid test bagi tenaga kesehatan, adalah sebesar Rp32.500 per orang per pemeriksaan rapid test KPU pada tahap pertama. Total dana keseluruhan berjumlah Rp36.768.875, setelah dipotong pajak.
Untuk setiap jasa pelayanan pemeriksaan rapid, total biaya adalah Rp62.500, terdiri dari jasa pemeriksaan Rp32.500 (Jasa medis, jasa analis, jasa paramedis, dan jasa administrasi), serta jasa sarana/prasarana (APD), jasa akomodasi, jasa transportasi dan jasa pendukung lainnya dengan jumlah Rp30.000 per orang per pemeriksaan sesuai dengan SK Kadiskes Kepulauan Meranti Nomor: 440/Dinkes-Sekre tanggal 03 Juli 2020 tentang Tim Pelaksana Rapid Test bagi Anggota KPU (Pada lampiran kedua).
Karena KPU, dan Bawaslu Kepulauan Meranti tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan Medis lainnya pada kegiatan rapid test antibody tersebut, makanya biaya APD diambilkan dari jasa sarana/prasarana rapid, sesuai dengan kontrak kerja sama antara KPU dan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
Menyimak dari keterangan para saksi dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dari Kantor Hukum Emi Afrijon SH & Partners, terdiri dari; Ketua Tim Emi Afrijon SH, dengan anggota Robi Mardiko SH, Deki Wiranata SH, dan Misdar SH.
Dari hasil penggalian selama persidangan, menurut dugaan Penasehat Hukum, dari keterangan saksi dr Ervi Sembiring, setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) di Desa Bandul, terjadi kekurangan anggaran, sementara Dana BTT yang diusulkan semula tidak mencukupi, karena lockdown diperpanjang menjadi 2×14 hari, jelas PH.(rel/lk)
Comments 1