LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam gelar Rapat Paripurna. Rapat paripurna Senin (10/1/2022) dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. Novi Irwan. Ketua DPRD Novi Irwan juga didamping Wakil Ketua Suharman, dan Irfan Amran.
Paripurna DPRD yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, Senin (10/1/2022), salah satu diantaranya dengan agenda tanggapan Fraksi DPRD Kabupaten Agam atas pendapat yang dipaparkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari.
Yang hadir pada paripurna tersebut Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala OPD. Tapi, sekda, asisten, dan staf ahli bupati tidak kelihatan hadir, ditandai kosongnya kursi tempat yang disediakan penyelenggara rapat paripurna.
Tujuh Fraksi DPRD Agam menanggapi, memuji atas pendapat Bupati Agam Dr. Andri Warman, namun tentu masih ada saran untuk kesempurnaan cetusan dan pendapat bupati tersebut. Bak pepatah (peribahasa), tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang sempurna. Fraksi DPRD Agam menyarankan agar bupati menyelarasan antara ranperda dengan naskah akademik, dan DPRD akan membahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kursi kosong.
Saran bupati agar menambahkan muatan dalam Peraturan Nagari tentang Pembentukan LKN dan LAN, DPRD Agam, Fraksi DPRD Kabupaten Agam sangat setuju dan sependapat dengan penambahan pada saat pembahasan selanjutnya.
Pada pandangan Bupati sebelumnya, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak relevan lagi ketika dihubungkan dengan ranperda yang tengah dibahas, seperti pada BAB III Naskah Akademik. Menyikapi hal tersebut, DPRD Agam akan membahasan kembali secara cermat dan akan menghilangkan jika apabila dijumpai peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi, sebagai rujukan dalam penyusunan ranperda LKN dan LAN.(lk)