LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Kejaksaan Negeri Agam Kamis (9/7/2020) musnahkan barang bukti perkara narkotika dan barang bukti lainnya. Pemusnahan ini sekali gus kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020. Pembakaran dilaksanakan dilapangan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam Jalan Sudirman Lubuk Basung.
Barang bukti itu dibakar tim Forkopinda dan lembaga terkait, yakni Bupati Agam Dr. Indra Catri, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Kapolres Agama AKBP. Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung Suroto, Kepala BKSDA diwakili Ade Putra, Dandim Agam diwakili Pabung Nuryetrizal, dan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal, SH, M. Hum, sendiri, sebagai tuan rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal, SH.MH, mejelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilaksakan sesuai dengan KUHP pasal 270, bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum segera dieksekusi atau dimusnahkan.
Barang bukti ini berasal dari 62 perkara. Yang paling menonjol adalah perkara Narkotika, serkitar 70 hingga 80 persen. Barang bukti perkara narkotika jenis shabu 98,33 gram, ganja 5.476,15 gram, pil ekstesi 40 butir.
Barang bukti perkara KSDA adalah 1 (satu) ekor burung satwa liar jenis enggang jambul yang dilindungi. Sementara barang bukti perkara dari kehutanan 28 lembar papan jenis kayu meranti, berasal dari hutan Cagar Alam (CA).
Yang lainnya adalah barang bukti menyangkut dengan perkara Undang-Undang Darurat, senjata api rakitan laras pendek. Dalam pelaksanaan pemusnahan ini ada perbedaan, barang bukti narkotika, burung anggang dibakar, barang bukti dari jenis kayu digergaji (Chain Saw), juga ada yang dibakar. Senjata api di potong dengan mesin gerinda.(MP-001)