Tanah Datar

Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda

×

Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Eka Putra Jumat (27/3/2026) ampaikan Nota Penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra  didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita di gedung DPRD Tanah Datar Sumatera Barat.

Tiga Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sehubungan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024,  harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan 12 Maret 2026.

Tentang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan, tujuan pembahasannya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Sedangkan untuk Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016,dijelaskan, perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ditambahkannya, susunan perangkat daerah dewasa ini belum optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan organisasi tepat fungsi dan efisien.

Perubahan itu bertujuan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Terakhir Eka Putra mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut tetapi kepala daerah berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sampai disetujui dan ditetapkan menjadi Perda(Peraturan Daerah).

Selanjutnya,pemimpin sidang Anton Yondra menyebutkan dari hasil Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II, 30 Maret 2026, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang telah disampaikan.

Sidang paripurna cukup khitmad itu dihadiri Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat,wali nagari dan rekan pers  Tanah Datar Luhak Nan Tuo.[emer]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *