BATUSANGKAR, marapipost.com-Dengan kerja keras akhirnya Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap 4 kasus yang menyita perhatian penuh masyarakat Tanah Datar Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto M.I.K memaparkan hal itu didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H,Kabag Ops Kompol Nofri , AKP Kamaluddin, S.H, M.H dan Kasi Humas AKP Jondriadi dalam konferensi Pers,Rabu (4/3/2026) di Lobi utama Mapolres Tanah Datar.
“Untuk keberhasilan itu, Kasat Reskrim saya Surya Wahyudi dan anggotanya harus lompat ke sana kemari untuk melacak sekaligus menangkap tersangka” ucap Kapolres Nur Ichsan yang disambut tepuk tangan rekan wartawan.
Empat kasus itu,lanjut Nur Ichsan mencakup, penipuan dana Umrah,penipuan pengadaan beras, penipuan Modus Scam dan penggelapan mobil rental.
Dikatakan, Penipuan Dana Umrah dengan Pola Ponzi atau Sistim ‘ Gali Lobang Tutup Lobang ‘ mendapat atensi khusus dugaan penggelapan dana jamaah Umrah dilakukan tersangka inisial Mar (47 tahun) selaku pengelola kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar kota.
Kasus penipuan Umroh dialami 34 orang jamaah dengan pelapor berinisial TH (59 tahun), diperkirakan kerugian sebesar Rp2.749.412.000.Para jamaah menyetorkan uang bervariasi antara Rp28 juta hingga Rp 35 juta.
MO (Modus Operandi) dilakukan tersangka Mar, para Jamaah dijanjikan berangkat akhir Desember 2025. Namun, tersangka menghilang sejak 20 Desember 2025.Sedangkan dana jamaah tidak disetorkan untuk berangkat tetapi digunakan untuk menutupi biaya jamaah periode sebelumnya yang dikenal dengan sistim Ponzi.
“Kasus ini masih terus didalami dan tersangka Mar dapat dijerat dengan Pasal 492 jo 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana”, sebut Kapolres Nur Ihsan.
Kemudian, Kasus Penipuan pengadaan Beras Tahun 2022 dengan tersangka R yang buron ditangkap di Bogor yang buron sejak November 2022.R merupakan warga Nagari Baringin.Tersangka R berhasil diringkus polisi di di kawasan Bojong Kulung, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, 26 Februari 2026 lalu.
ZY seorang pensiunan merupakan korban R dengan kerugian sebesar Rp700.000.000.MO Tersangka menggunakan bujuk rayu bohong dan perbuatan palsu dalam usaha jual beli beras sehingga korban menyerahkan harta benda nya.
Terduga R dapat dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda kategori V, tambah Kapolres.
Dalam kasus Penipuan Modus Scam Mencatut Nama Pejabat Polri, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan empat tersangka sindikat penipuan Scam lintas daerah, yaitu, MY (41 tahun) dan S (42 tahun ) asal Medan, juga MK (26 tahun) dan AR (29 tahun ) asal Surabaya.
Pelaku mencatut nama Kapolres Malang guna meyakinkan korban inisial AK.Para tersangka berpura-pura menjual mobil sitaan kejaksaan seharga Rp 240 juta. Korban yang ditipu diminta mengirimkan uang ” Pelicin ‘ ke rekening yang telah diakui sebagai bendahara kejaksaan.Untuk itu, Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.
Selanjutnya,Kasus Penggelapan Mobil Rental, yang saat ini pelaku masih Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka RA( 36 tahun) panggilan BDN dinyatakan menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2013 milik Adhira Defri Annisa.
Tersangkanya Pria inisial RA warga Parak Juar Batusangkar dengan MO menyewa mobil korban 20 Desember 2026 dengan alasan untuk keperluan proyek.Namun tanpa seizin korban, mobil digadaikan di Padang Panjang, lalu dipindah-gadaikan kembali ke Payakumbuh oleh tersangka RA
Meski tersangka masih buron, tetapi pihak kepolisian berhasil menyita dan mengembalikan mobil Avanza tersebut dan dokumennya kepada pemilik asli Adhira Defri Annisa secara langsung. Di akhir paparannya, Kapolres Nur Ichsan Baliak ka Surau itu mengimbau tersangka pelaku RA agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum berlaku secepatnya.[emer]










