LUBUK BASUNG, marapipost.com-PT. Mutiara Agam, klarifikasi (Meluruskan) berita yang diberitakan media Onlinen Putra Bhayangkara, Marapi Post, dan TV RI, tertanggal 4 dan 5 November 2025. Media Online Putra Bhayangkara, dan Media Online Marapi Post.
Media Onlinen Bhayangkara menurunkan berita dengan judul “PT. Mutiara Segera Ganti Rugi Sawit Yang Dibabat Habis Tanpa Izin”, dan Media Online Marapi Post menurunkan berita dengan judul “Keterlaluan! Excavator PT. Mutiara Agam Babat Tanaman Sawit Inang di Antokan”, sedang berita yang ditayangkan TVRI, tidak disebutkan judul berita.
Klarifikasi, selain melalui surat tertulis dengan kop PT. Mutiara Agam, tertanggal 06 November 2025, Nomor 0711/MAG-HUMAS/-02/XI/24, tanggal 06 November 2025, ditandatangani GM Estate Ahmad Rokiban M, mengetahui Corp. Head of Public Affair DR. Idaman Zega, M.M, ditujukan kepada Media Online Putra Bhayangkara, Marapi Post, dan TVRI Padang.
Agar klarifikasi tersebut lebih terang dan jelas, Minggu malam (9/11/2025), dilanjutkan dengan pertemuan tatap muka di Kantor PWI Kabupaten Agam di Padang Baru Lubuk Basung, dari pukul 20.00WIB hingga pukul 22.00 WIB, berlangsung sekitar 2 jam. Yang datang pada malam itu GM Estafe PT. Mutiara Agam Ahmad Rokiban Modjo, Chief Security Handri Kopoh, didampingi Humas PT. Mutiara Agam Rafael.
Klarifikasi malam itu disampaikan GM Estafe PT. Mutiara Agam Ahmad Rokiban Modjo, lahan yang ditanami kelapa sawit oleh Oksinal Efendi alias Inang, sesungguhnya, papar Rokiban Modjo termasuk dalam atau bagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Agam seluas 8.625 hektar, berdasarkan SK-HGU Nomor 4, tertanggal 30 September 1991 yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Kemudian SK-HGU Nomor 4 tersebut diperpanjang melalui SK-HGU Nomor 44/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2023, tertanggal 13 Juli 2023, dan berlaku hingga 35 tahun berikutnya. Semenjak tahun 1991, PT. Mutiara Agam telah melakukan penanaman kelapa kelapa sawit, dan penyisipan/penggantian tanaman yang mati atau abnormal hingga umur tanaman diblok tersebut (Blok E.08) mencapai umur 10-11 tahun sejak ditanam.
Setelah tanaman mencapai umur 25 tahun atau lebih, produktivitas sudah rendah, tanaman akan diremajakan (Replanting) dengan menumbangkan semua tanaman dalam satu blok, termasuk tanaman sisipan, secara individu masih produktif.
Menyangkut dengan Oksinal Efendi alias Inang, kata Ahmad Rokiban Modjo, mengetahui betul, bahwa areal tersebut adalah lahan HGU PT. Mutiara Agam, dan sudah beberapa kali diingatkan Team Humas dan Team Security perusahaan.
Juga Oksinal Efendi diundang ke Kantor PT. Mutiara Agam untuk membutikan melalui dokumen resmi, bahwa tanaman dan lahan tersebut adalah miliknya, namun Oksinal Efendi alias Inang tidak pernah dating, dan sebaliknya mengancam atau mengintimidasi karyawan yang akan masuk areal tersebit, meski sebatas membersihkan areal.
Manajemen Kebun PT Mutiara Agam sudah menunggu berbulan-bulan menunggu kehadiran Oksinal Efendi, namun Oksinal Efendi tidak juga dating, jelas Rokiban Modjo. Inang disebut Rokiban Mojo, tidak kooperatif, sekaligus memang tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengklaim lahan dan tanaman tersebut adalah miliknya.
Disisi lain PT. Mutiara Agam terancam kena teguran, bahkansanksi dari instansi terkait dan pihak mitra kerja lainnya, apabila lahan tersebut secara fisik dikuasai oleh pihak tertentu diluar PT. Mutiara Agam, karena secara fakta legalitas formal lahan tersebut masuk dalam areal HGU PT. Mutiara Agam.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan, Oksinal Efendi tidak koperatif, tidak beritikat baik, tidak mampu menunjukan alashaknya atas lahan dan tanaman yang dikui sebagai miliknya, dengan demikian, tutur Rokiban Modjo, team tehnis operasinal PT. Mutiara Agam penertiban, sekaligus penataan kembali areal tersebut.
Berkaitan dengan pemberitaan, PT. Mutiara Agam, menuduh wartawan yang meliput pemberitaan terhadap insiden PT. Mutiara Agam dan Oksinal Efendi ini, hingga menghimbau dan penegasan, merujuk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, pasal 1 ayat (11), (12), (13) jo Pasal 5 ayat (2) dan (3) jo Pasal 6 huruf (c).
Wartawan, katanya, sebaiknya melakukan konfirmasi (crosscheck) kepada para pihak yang terlibat sebelum memuat suatu berita, sehingga proposional dan berimbang, serta tidak merugikan salah satu pihak.
Berkaitan dengan hal ini, dapat tanggapan pedas dari wartawan, bahwa semua itu sudah dilakukan wartawa. Wartawan datang ke Kantor PT. Mutiara Agam, lapor ke penjagaan, bahwa 5 wartawan hendak bertemu dengan pihak berwenang untuk melakukan konpirmasi, tapi dijawab petugas piket, pihak tersebut sedang tidak berada dikantor. “Masa iya, semua yang berwenang member penjelasan terhadap konpirmasi wartawan itu keluar”, tutur Wartawan senio Mursyidi.
Pernyataan lain, Manajemen PT. Mutiara Agam tidak akan memenuhi gantirugi atas tuntutan Oksinal Efendi alias Inang, kecuali diperintahkan Pengadilan sesuai ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia.
Tapi disisi lain disebutkan, Manajemen PT. Mutiara Agam, dapat mempertimbangkan, seandainya Oksinal Efendi alias Inang dengan niat baik dan ikhlas datang berdialog atau berdiskusi dengan Manajemen PT. Mutiara Agam untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang santun dan terhormat, sesuai ketentuan hokum yang berlaku.[lk]











