Tanah Datar

DPRD dan Pemerintah Daerah Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025

×

DPRD dan Pemerintah Daerah Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Sumatera Barat, menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Selasa (30/9/2025) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Menurut Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra selaku Pimpinan Sidang, berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025, nomor 100.3.3/15/ KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 30 September 2025, seterusnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda.

Sedangkan Wakil Bupati Ahmad Fadly membacakan sambutan Bupati, dan megucapkan terima kasih disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025, yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi.

Wabup juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025.

Di penghujung sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah selaku Pemrakarsa Ranperda telah di tetapkan agar segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai  jadwal ditentukan.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura sebelumnya telah menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebabkan banyak Peraturan Daerah harus diubah, yaitu, Perda tentang Pilwana, Perda tentang BPRN.

Dan juga Perda tentang Pemerintah Desa/Nagari serta faktor efisiensi maka diusulkan kirannya Ranperda tentang Nagari dan Ranperda BPRN di gabung menjadi 1 (satu) Ranperda yakni, Ranperda tentang Nagari, sehingga terjadi pengurangan 1 Ranperda dari 10 Ranperda diusulkan pada Propemperda menjadi 9 Ranperda.

Dalam pembahasan disepakati memasukkan 1  ranperda di luar Propemperda sesuai usulan yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

Seterusnya,10 Propemperda telah  disepakati tahun 2025 dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan sekaligus ditandatangani Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Wakil Bupati Ahmad Fadly didampingi Wakil Ketua Kamrita, Sekwan DPRD Yuhardi, peserta sidang dan para undangan serta rekan pers.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *