LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Senin (22/9/2025 gelar Sidang Paripurna, dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Agam terhadap Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026. Paripurna digelar di Aula Utama DPRD Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H.Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, MM. Dari Pemeritahan Daerah Kabupaten Agam Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah, Asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam. Wakil Bupati Agam sekaligus membacakan Nota Pengantar Bupati Agam terhadap Ranperda APBD 2026.
Dalam nota pengantar bupati yang dibacakan Wakil Bupati Muhammad Iqbal, menjelaskan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini, telah diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 15 September 2025.
Atas dasar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut, Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Mengacu pada dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019, bahwa paling lambat akhir Bulan September tahun ini kepala daerah sudah harus menyampaikan Ranperda tentang APBD tahun 2026 kepada DPRD.
Disamping itu, pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa kepala daerah Menyusun Rancangan KUA dan Rancanagan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Mendagri.
“Akan tetapi, sampai saat ini pedoman penyusunan APBD 2026 tersebut belum ada dari Kemendagri. Namun demikian, agar proses penyusunan APBD 2026 tepat Waktu maka Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 masih berpedoman pada Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025,” jelasnya.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing Perangkat Daerah yang telah disesuaikan dalam Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.
Pendapatan daerah tahun 2026 diestimasi sebesar Rp1,545 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217 miliar lebih.
PAD direncanakan berasal ari pajak daerah sebesar Rp93 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp100 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp14,2 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp9,7 miliar lebih.
Pendapatan transfer direncanakan Rp1,3 triliun lebih yang terdiri dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun lebih dan transer antar daerah sebesar Rp62 miliar lebih.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,677 triliun lebih yang diperuntukkan dalam penunjang urusan pemerintah daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,358 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp878 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp448 miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp.24 miliar lebih dan belanja bantuan social sebesar Rp111 miliar lebih
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD tahun 2026 ini diproyeksikan sebesar Rp35 miliar lebih yang terdiri dari SiLPA BLUD RSUD sebesar Rp5 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Wabu menerangkan, berdasarkan proyeksi pendapatan, rencana belanja dan pembiayaan tersebut, maka rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit murni sebesar Rp98 miliar lebih.
“Terhadap kondisi ini kami mengharapkan kita lakukan pembahasan penajaman program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 dengan tetap mengacu pada RKPD, KUA dan PPAS yang sudah ditetapkan sehingga deficit murnii APBD mampuu kita tutupi pada rancangan APBD tahun 2026 ini,” jelasnya mengakhiri.[*]