Tanah Datar

Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025 Disampaikan Bupati

×

Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025 Disampaikan Bupati

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (8/9/2025) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD  Tanah Datar di Pagaruyung. 

Pada kesempatan itu,Wakil Bupati Ahmad Fadly membacakan Nota Penjelasan Bupati tentang  Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2025 akan digambarkan struktur rancangan APBD mencakup; Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Seterusnya Belanja,terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta Pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD P 2025,memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah Tanah Datar. 

Estimasi pendapatan daerah dijelaskan Ahmad Fadly, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan.

Dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD P tahun 2025 dengan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan,yakni, Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp1.298.512.706.524,17, rinciannya, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp185.887.347.805,17, pendapatan transfer sebesar Rp1.104.703.908.167,00 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp7.921.450.552,00.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp337.318.998.246,2 dialokasikan untuk belanja operasional Rp1.071.802.342.950,23, belanja modal sebesar Rp107.546.914.379,00, belanja tak terduga sebesar Rp 5.014.852.998,00 dan belanja transfer sebesar Rp152.954.887.919,00. 

Kemudian untuk pembiayaan dianggarkan sebesar Rp43.806.291.722,06 terjadi pengurangan sebesar  Rp54.226.903.788,00 atau 55,31 persen. Dengan penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD P 2025 ditargetkan sebesar Rp5.000.000.000.

Ditambahkan,Ahmad Fadly, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.

Mengakhiri keterangannya, Wabup menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat belum dapat di alokasikan dananya, lantaran keterbatasan anggaran tersedia, pemerintah mengalokasikan anggaran berdasarkan skala perioritas dan penyelenggaraan urusan wajib.

Anton Yondra selaku Pimpinan sidang menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Selasa (9/9/2025) dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD P 2025.

Sidang itu sendiri didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita serta dihadiri 24 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *