Tanah Datar

Paripurna DPRD Tanah Datar, Fraksi Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

×

Paripurna DPRD Tanah Datar, Fraksi Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 disampaikan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Rabu (30/7/2025) disetujui 8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sumatera Barat di ruangan Sidang Utama DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 dibacakan juru bicara (Jubir) Tim Perumus Pansus H. Nurzal  menyebutkan Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan 7 Juli lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD tanggal 9 Juli 2025, dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan 11 Juli 2025.

Seterusnya,Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sebagai Pimpinan sidang menjelaskan  pembahasan Pansus DPRD telah dilakukan 11 sampai dengan 28 Juli, yakni, rapat Pansus DPRD dengan Mitra dan penyusunan laporan serta perumusan dilaksanakan 29 Juli 2025.

Hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD Tanah Datar. Pada paripurna menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Tanah Datar, disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, disetujui jadi Perda oleh 8 fraksi dan dengan satu catatan.

Pada laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 telah dibahas dan dibacakan H. Nurzal tersebut dengan menyampaikan beberapa poin penting,yakni, Misi 1 Meningkatkan Kehidupan Beragama, Beradat dan Berbudaya disarankan program hafizh dan hafizah jangan sampai hilang dan dikelola badan profesional dan tidak mengandalkan bagian Kesra.

Misi  2 disarankan Pemerintah mengevaluasi perubahan status data DTKS sehingga bantuan diberikan benar-benar tepat sasaran. Dan mendukung target perpustakaan daerah untuk mendapatkan akreditasi A dalam upaya peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia).

Misi 4 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola menuju Pemerintahan  Akuntabel, Efektif dan Efisiensi, disarankan BKPSDM bisa menempatkan seseorang suatu Jabatan sesuai Kompetensinya. Dan masih banyak ditemukan kendala di masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga perlu menjadi perhatian Pemerintah termasuk pengalokasian Anggaran tepat sasaran.

Seterusnya misi  3 dalam pembahasan pansus II, Mewujudkan Transformasi Ekonomi Berbasis Pertanian, Pariwisata, Usaha Mikro dan Peningkatan Investasi, disarankan Proyeksi belanja pegawai tahun 2027 sampai dengan 2030 diharapkan sudah berada di angka 30 persen (diluar tunjangan profesi guru), infrastruktur 40 persen, kesehatan 10 persen dan Pendidikan 20 persen serta dana cadangan.

Dalam laporan itu disampaikan, Tanah Datar memproyeksikan pertumbuhan pendapatan daerah dari Rp1,318 trilin di tahun 2026 menjadi Rp1,743 triliun tahun 2030. PAD direncanakan naik tajam dari Rp231 milyar menjadi Rp546 milyar, dengan target pertumbuhan rata-rata 6,8 persen  pertahun.

Selanjutnya,Belanja daerah didominasi belanja wajib dan mengikat dengan rasio >73 persen dari total penerimaan. Walaupun belanja pegawai berhasil ditekan 30 persen mulai 2027, nominal tetap meningkat tanpa roadmap reformasi birokrasi. Belanja barang atau jasa menurun drastis yang berisiko terhadap kualitas pelayanan masyarakat.

Untuk kelengkapan proyeksi belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026-2030 masing-masing pertahun belanja subsidi sebesar Rp485 juta dan bantuan sosial sebesar Rp 2.052.722.100. Misi  5 pembahasan Pansus III mewujudkan Dukungan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, mendukung penuh misi 5 dengan Program Unggulan Satu Nagari Satu Bank Sampah namun atas dasar pertimbangan dan kajian dalam diskusi.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, M.M dalam pendapat akhirnya menyampaikan dengan telah disetujuinya rancangan  nantinya tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum.Sukur alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),sebut Eka.

Persetujuan DPRD ini,tekan Bupati menjadi dasar  menetapkan Ranperda menjadi Perda dan dengan ditetapkan Ranperda RPJMD menjadi Perda maka menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah. Sidang Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Tanah Datar,para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Rektor UIN Mahmud Yunus dan undangan.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *