PARIAMAN, marapipost.com-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman Rabu (2/7/2025) terhadap nota penjelasan Bupati mengenai 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025.
Nota jawaban itu disampaikan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat utama DPRD Padang Pariaman di Kota Pariaman.
Lima ranperda yang tengah dibahas itu, adalah; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029; Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; dan Ranperda tentang Mars Padang Pariaman.
Bupati John Kenedy Azis dalam menyampaikan nota jawabannya, apresiasi atas masukan, saran, pertanyaan, dan kritik konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Sebanyak delapan fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PAN, Gerindra, PKB, NasDem, Golkar, Demokrat, PKS, dan PPP. Masing-masing fraksi memberikan penekanan terhadap aspek yang berbeda dari kelima ranperda yang diajukan.
Bupati menyatakan bahwa seluruh pandangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan ditindaklanjuti dan diakomodasi secara serius oleh pihak eksekutif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga sinergi dan koordinasi yang baik dalam pembahasan lanjutan.
“Kami berharap kelima ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kritik, dan saran terhadap lima ranperda ini. Semoga apa yang telah kita upayakan bersama mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT”, papar Bupati JKA.
Rapat ini jadi bagian penting terhadap proses legislasi daerah yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Tahapan pembahasan selanjutnya direncanakan akan segera digelar dalam waktu dekat, guna menyepakati isi substansi dari masing-masing ranperda. Paripurna dihadiri pimpinan DPRD benserta Anggota, Forkopimda, Sekda beswrta Kepala Perangkat Daerah.[lk/kf]