KABUPATEN AGAM, marapipost-Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dapat lagi penghargaan Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP). WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika mendapat penghargaan WTP ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Agam, kembali membuahkan hasil gemilang, kembali menerima penghargaan. Penerimaan WTP kali ini sudah untuk ke-11 kalinya berturut-turut diterima Pemerintah Kabupaten Agam. Keberhasilan meraih WTP itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Rabu (21/5/2025) kepada Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang.

Pencapaian ini dinilai tidak hanya sebagai hasil kerja teknis birokrasi, tetapi sebagai bukti nyata bahwa komunikasi dan kerja sama lintas lembaga, khususnya antara Pemkab dan DPRD, memainkan peran kunci dalam menciptakan sistem keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Opini WTP ini adalah buah dari hubungan kerja yang solid dan saling menguatkan antara seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Agam. Ini adalah wujud sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujar Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, M.A.

Bupati Agam turut menyampaikan bahwa penghargaan dari BPK ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Kami bersyukur atas capaian ini, namun yang terpenting adalah semangat untuk terus memperbaiki diri. WTP bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang berkualitas,” katanya.

Dalam prosesnya, BPK memeriksa seluruh aspek keuangan daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan ini sekaligus jadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama agar ke depan kebijakan anggaran lebih efisien, tepat guna, dan berpihak kepada kebutuhan rakyat.
Prestasi yang dapat diraih dengan kerja keras ini, Kabupaten Agam menunjukkan bahwa tata kelola keuangan yang sehat bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang melayani.[*]