Tanah Datar

Wajib Putar, Diperdengarkan Lagu Indonesia Raya, Naskah Kebangsaan

×

Wajib Putar, Diperdengarkan Lagu Indonesia Raya, Naskah Kebangsaan

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan himbauan resmi melalui Surat Edaran NO.200.1.2/86 KESBANGPOL-2025 menyerukan seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga perangkat nagari rutin memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta membacakan naskah-naskah kebangsaan.

Hal itu ditegaskan Bupati Tanah Datar Eka Putra bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas nasional dan membangun karakter bangsa berlandaskan nilai-nilai luhur. Untuk itu Bupati mengajak ASN dan seluruh komponen masyarakat untuk aktif mendukung seruan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara serta penguatan rasa persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman, tegas Bupati, Rabu, (30/4/2025) di Pagaruyung.

Bupati mengatakan, setiap Kepala atau Pimpinan diwajibkan melakukan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesa Raya, Naskah Kebangsaan dan Naskah terkait lannya di Perangkat Daerah, instansi, Unit Kerja, atau Organisasinya masing-masing 

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Naskah Kebangsaan dan Naskah terkait lainnya, dilaksanakan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB dengan ketentuan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis. 

Khusus Naskah Kebangsaan seperti Proklamasi, Pancasila, Sumpah Pemuda pemutarannya dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat, hanya memperdengarkan salah satu dari 3 (tiga) naskah tersebut dan dilakukan pemutaran bergantian diantara 3 naskah tersebut,tutur Bupati.

Lebih lanjut, untuk naskah lainnya seperti Panca Prasetya KORPRI, Sapta Marga, Tribrata dan atau lainnya yang berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar  dipegang Lembaga atau Instansi masing-masing, dilaksanakan setap  Rabu. 

Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila dihentikan, agar menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak ditempat masing-masing dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian pada saat pemutaran Naskah Kebangsaan dan Naskah lainnya, agar mendengarkan dengan hikmat dengan posisi berdiri atau duduk sesuai kegiatan atau agenda yang sedang dilakukan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menginstruksikan kepada Kepala SD, Kepala SMP dan mengkoordinasikan dengan Kepala SMA/SMK di wilayah Kabupaten Tanah Datar, untuk melaksanakan nya. 

Sementara untuk Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada seluruh jajaran dan KUA, Kepala Madrasah Ibtdayah (Mi), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Airyah (MA) dmiayah Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya juga dianjurkan untuk memutar Lagu Indonesia Raya setiap pagi hari kerja.

Diharapkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan naskah-naskah kebangsaan terus diperdengarkan dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo, pungkas Eka putra.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *