BATUSANGKAR, marapipost.com-Polres Tanah Datar, Sumatera Barat makin hebat, Satresnarkoba berhasil mengungkap lagi 3 pelaku diduga menyalahgunaan narkotika. Atas keberhasilan itu, Senin (28/4/2025) gelar jumpa pers di Pagaruyung.
Kapolres Tanah AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto S.H, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH, MH, Kasat res Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH dengan arahan Wakapolres Tanah Datar Kompol Y.Rusadi S.H menjelaskan, 3 pelaku itu; adalah Ed panggilan Dedi (57 tahun), asal Jorong Tangah Solok, Jorong Tangah Padang Tepi Selo, Lintau Buo Utara, ditangkap, Rabu (23/4/2025).
Dua tersangka lagi, YI alias Yogi (33 tahun) berasal Balimbing Rambatan Tanah Datar, dan AS panggilan Riyan (30 tahun) asal Bukittinggi, beralamat di Jorong Batu Basa, Nagari Batubasa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
Ed merupakan residivis narkoba tahun 2017, kali ini kembali beraksi mengedarkan daun ganja kering di Lintaubuo Utara. Begitu informasi yang diterima dari masyarakat, tanpa piker panjang, Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kuat dugaan Ed mengulangi perbuatannya, dan ia ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) satu paket besar daun ganja, terbungkus lakban coklat, dan dua paket berukuran sedang, terbungkus kertas pembungkus nasi, juga disita satu paket kecil tersimpan dalam kotak Gatsby, satu pak kertas Vapir royo, satu unit timbangan, dan sejumlah uang, juga HP, berikut satu unit sepeda motor.
YI juga berstatus residivis narkoba tahun 2017. Sesuai informasi masyarakat, ucap Kapolres Ichsan, Yogi memgedarkan barang haram ganja itu di Kabupaten Tanah Datar, hingga perbuatannya dihentikan Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (26/4/2025), setelah membekuk Yogi di rumah neneknya di Jorong Kinawai, Nagari Balimbing Rambatan.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong bersama masyarakat, petugas mengambil satu karung putih yang di dalamnya ditemukan 8 paket besar daun ganja milik Yogi yang diperoleh dari temannya panggilan Yori. Yori sebelumnya ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar.
Pengakuan Yogi, papar Kapolres Ichsan, 8 paket ganja itu dijemput bersama Yori dan Riyan, asal Jorong Batu Basa Pariangan Tanah Datar, ke kota Nopan Mandahiling, Sumatera Utara. Setelah dikonfirmasi, akhirnya petugas berhasil mengamankan Riyan di rumah orang tuanya, sekaligus menemukan satu karung goni berisi 4 paket besar daun ganja.
Dari ketiga yang diduga dengan BB ganja paket besar, dan 3 Gawai itu dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk proses berikutnya sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabannya lebih lanjut.[mer]