BUKITTINGGI, marapipost.com-Wakil Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ibnu Asis berharap Pemerintah Kota Bukittinggi melahirkan Perda Tentang Antisipasi Pengedaran Gelap Narkotika di Kota Bukittinggi.
Harapan itu diungkapkan Wawako Bukittinggi Ibnu Asis, ketika menghadiri memusnahkan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Rabu (16/4/2025) di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada kegiatan hari itu memusnahkan barang bukti 24 perkara narkotika, terdiri dari narkotika shabu berat bersih 420,849 gram, dan narkotika jenis ganja sebanyak 9.121 gram.
Selain itu Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga musnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara. Disela sela kesibukan kegiatan itu lah Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis,S.TP pemikiran itu.
Ibnu Asis mengapresiasi dan mendukung pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bukittinggi ini. Wawako menilai kegiatan ini adalah hal positif dengan tujuan untuk meningkatkan rasa keadilan dan transparansi terhadap barang bukti, mencegah penyalahgunaan narkotika. “Kedepan kami berharap Pemerintah Kota Bukittinggi, menyiapkan satu Peraturan Daerah (Perda) antisipasi pengedaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi”, papar Ibnu Asis.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adealah barang bukti periode bulan November 2024 hingga bulan April 2025, didominasi perkara narkotika dan obat tanpa izin edar, jelas Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin menjelaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Bukittinggi terhadap penegakkan hokum, sekaligus membentengi Kota Bukittinggi dari narkotika.
“Hal ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari bahaya narkotika”, papar Djamaluddin. Dalam kegiatan ini juga ada Polresta Bukittinggi, kepala KPKNL, kepala BKSDA, Pengadilan Negeri, Balai BPOM Payakumbuh dan BNN Payakumbuh. Hari itu juga digelar peresmian “Lapau Ancak” di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis menyatakan apresiasi luar biasa atas keberadaan Lapau Ancak. Momen ini adalah inisiasi mantap dicetuskan Kejaksaan Negeri Bukitting, dan bila ada kejaksaan negeri lainnya meniru ide ini, akan lebih baik, ujar Wawako.
Wawako menilai, ‘Lapau Ancak’ adalah inovasi luar biasa dan dapat ditiru kejaksaan negeri lain. Hal ini juga suatu bentuk transparansi dari Pemerintah, melalui kejaksaan negeri. “Mudah mudahan diminati”, ujar Ibnu Asis.
Lapau Ancak adalah media penjualan langsung barang rampasan, tanpa proses lelang. Metode ini adalah salah satu dari 3 perlakuan yang diterapkan terhadap barang rampasan Negara, yaitu; pengembalian barang pada pemilik sah, pemusnahan dan lelang atau jual.
Barang yang dijual disini barang sitaan maupun barang bukti yang bernilai dibawah Rp35 juta. Diantaranya kendaraan bermotor, elektronik, maupun aset ekonomis lainnya yang dijual setelah melalui proses hukum.
Bukan hanya sekedar tempat jual beli, tapi di Lapau Ancak ini juga sebagai media transparansi barang rampasan negara kepada masyarakat. Diharapkan metode ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan negeri. Juga diharapkan sebagai keberhasilan bersama mendukung tata kelola negara yang lebih baik, mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, papar Ibnu Asis.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, Lapau Ancak dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan hasil rampasan negara. Semua proses yang dilakukan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lapau Ancak bukan hanya soal penjualan, tapi juga sebagai pemberdayaan ekonomi, selain juga mengoptimalkan pendapatan negara. Penjualannya menurut harga yang wajar, sesuai dengan ketentuan hukum”, terang Djamaluddin.[*/lk]