LUBUK BASUNG, marapipost.com-Program swasembada pangan, khususnya beras, diprediksi tidak akan sukses, hal itu dipicu, semakin berkurangnya lahan sawah berpengairan tetap produktif, disebabkan alih fungsi permanen jadi perumahan.
Didepan Kantor Wali Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, perusahaan perumahan (Developer PT Bumi Sanusi Gemilang Utama. Ditelusuri Sabtu (5/4/2025), ada beberapa unit rumah begitu mewah dibangun diatas lahan seluas lebih kurang 1 hektar itu.
Wali Nagari Kampung Pinang Roni, yang konpirmasi, membenarkan, bahwa lahan itu memang sudah diplot sebagai lahan untuk dibangun perumahan komesial. Artinya, rumah yang dibangun diperjual belikan kepada yang membutuhkan.
Pertanyaannya, apakah perusahaan tersebut, sudah punya izin untuk memndirikan rumah hunian diperjual belikan di lahan tersebut?. Belum ada jawaban, Wali Nagari Kampung Pinang Roni, apakah pemerintahannya pernah memberi rekomendasi terhadap lahan tersebut untuk dijadikan lahan perumahan, Wali Nagari Kampung Pinang ragu, dihari mulai kerja, wali nagari berjanji akan menelusuri administrasi di kantor.
Kalau memang tidak ada izin, kenapa tidak ada teguran, dibiarkan begitu saja, padal Pemda Kabupaten Agam punya polisi pamong praja (Satpol PP). Kemana Satpol PP Kabupaten Agam. Kalau defeloper ada mengantongi izin, perlu ditelusuri, lembaga mana yang member izin. Sebab, yang namanya sawah berpengairan tetap dari dahulu tidak dibenarkan alih fungsi tetap selain untuk budi daya pertanian tanaman pangan.
Diakui, beberapa tahun lalu ada dilaksanakan pencetakan sawah baru, tapi perlu dilihat, sampai sejauh mana keberhasilan cetak sawah baru itu dapat dimanfaatkan sebagai lahan untuk budi daya tanaman pangan, terutama, untuk tanaman padi. Perlu dipertanyakan, keseriusan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Agam, untuk mewujudkan program ketahanan pangan ini.[lk]