BATUSANGKAR, marapipos.comt-Seorang laki-laki terduga penjual BBM bersubsidi jenis pertalite berinisial MNQ (46 tahun) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar, Jumat (7/3/2025) ditangkap Sat reskrim Polres Tanah Datar Sumatera Barat.
Penangkapan MNQ dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh-Batusangakar Nagari Simabur.
Tersangka melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Minggu (9/3/2025) di Batusangkar.
Modus operandi dilakukan tersangka, berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil Mini Bus merek Suzuki Carry. Mobil rakitan tersebut digunakan membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, terus menjual kembali BBM bersubsidi ipada toko-toko kelontong yang dijual pula secara eceran.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan Sat Reskrim lansung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar Nagari Simabur.
Disana, ucap Surya memergoki tersangka MNQ melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang di Subsidi Pemerintah sesuai dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Kemudian barang Bukti (BB) berhasil disita penyidik dari tangan tersangka, yakni, satu unit mobil Mini Bus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang khusus.
Tindak pidana dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah), pungkas Kasat Surya Wahyudi.[emer.]