BATUSANGKAR, marapipost.com-Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Tanah Datar, Sumatera Barat, selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, Senin (3/3/2025) di Batusangkar, melaksanakan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ditambahkan, penyesuaian jam kerja bertujuan memastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan kinerja organisasi serta individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.
Seterusnya, Bupati meminta kepala perangkat daerah diharapkan dapat mengawasi dan memastikan perubahan jam kerja tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditentukan.
Dalam hal ini,Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan puasa dan mengharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan jam kerja telah ditetapkan dan disiplin menjalankan tugas dengan tanggung jawab.
Penetapan hari kerja ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 800.1.6/176/ORG-2025, tanggal 3 Maret 2025. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja. Senin-Kamis, masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, kembali masuk kantor hingga pukul 15.00 WIB.
Jumat, istrahat dari pukul 12.00-13. WIB, pulangnya tetap 15.30 WIB. Perangkat Daerah yang memberlakukan hari kerja 6 hari, masuk kerja pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.00 WIB. Hari Jumat istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.[emer]