LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pembiayaan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, tahun 2024, tidak sedikit, Pemda Kabupaten Agam mengucurkan dana hibah sebesar Rp34,5 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam. Untuk apa saja?.
Publik ingin tau untuk apa saja pos penggunaan uang rakyat ini?, ketika diminta penjelasan sebagai bahan informasi kepada Ketua KPU Kabupaten Agam secara tertulis, hingga berita ini belum ada jawaban kemana saja pos penggunaan oleh KPU Kabupaten Agam.
Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Agam, Bambang Wartsito, yang hubungi di kantornya di Komplek Kantor Bupati Agam di Padang Baru Lubuk Basung Rabu (22/1/2025) tidak berada dikantor, Kaban Kesbangpol itu keluar kota menjalankan tugas kedinasan.
Tapi, sungguhpun Kaban Kesbangpol Kabupaten Agam, penjelasan pendanaan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam itu dapat penjelasan. “Oh!, hal ini perlu diketahui publik, sebab uang ini adalah uang rakyat”, jelas Sekretaris Badan Kesbangpol Eka Bismara, didampingi Kabid Polfagri Dan Ormas Afrizal, dan Kabid Kewaspadaan M. Arnis.
“Iya dan yang dikucurkan ke KPU Kabupaten Agam itu Rp34,5 miliar, tapi semenjak proses pilkada dimulai, hingga kini belum ada laporannya lagi, pos pos mana saja dananya yang terpakai, dan pos mana yang tidak, yang jelas, pos pencalonan perorangan jelas tidak terpakai, sebab calon perseorangan tidak ada”, tutur Ekia Bismara.
Belanja pilkada tahun 2024 itu di KPU Agam diserahkan dalam bentuk hibah. Pemda Kabupaten Agam tidak menerima pertanggunjawaban dalam bentuk SPJ, tapi Pemda Agam menerima pertanggung jawaban KPU Kabupaten Agam dalam bentuk pelaporan, SPJ penggunaan uang berada di KPU, dan KPU Kabupaten Agam wajib mengembalikan sisa dana yang tidak dipakai.
Sisa dana ini dikembalikan nanti setelah dilakukan pemeriksaan, apakah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat atau bagaiman. KPU Kabupaten Agam wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, sebab uang itu adalah uang rakyat, berapa sisa dananya wajib dikembalikan, tutur Sekretaris Badan Kesbangpol Eka Bismara.[lk]