PESISIR SELATAN, marapipost.com-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Roni Richardo, minta, agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap pelaksanaan Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Kabupaten Pesisir Selatan, yang sudah disahkan dua tahun lalu.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, Kamis pagi (7/11/2024) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Ketua Fraksi Partai PAN tersebut menyebutkan, perbup ini sangat penting disegerakan agar anggaran CSR seluruh perusahaan yang ada di Pesisir Selatan, dapat dipergunakan sesuai rencana, transparan dan akuntabel.
Dana Anggaran CSR perusahaan di Pesisir Selatan cukup besar jumlahnya, namun pemanfaatannya belum optimal. “Kalau hal ini dapat berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan sangat terbantu, karena menyangkut pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat”, ujar Roni Richardo.
Kondisi saat ini, kata Roni, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat yang luasnya lebih kurang 41 ribu hektar, selalu jauh di bawah harga pasar, dan potongan timbangan di pabrik jauh di atas pabrik-pabrik yang ada di daerah lain. Setidaknya, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk cek rendemen TBS kelapa sawit hamparan Sutera sampai Lunang Silaut.
Pihak investor pabrik kelapa sawit yang ada di Pesisir Selatan selalu berdalih, bahwa harga TBS kelapa sawit Pesisir Selatan tidak bisa sama dengan harga daerah lain, karena rendemennya rendah, terangnya. Padahal, kata Roni, TBS kelapa sawit yang sama ketika dijual ke pabrik daerah lain harganya sama dengan harga TBS kelapa sawit setempat.
Perlu diingat, bahwa dengan luasan kebun kelapa sawit kebun rakyat yang 41 ribu hektar tersebut, lebih kurang seperempat penduduk Pesisir Selatan hidup bergantung langsung dengan kelapa sawit sebagai pemilik kebun dan sebagai pekerja kebun, dan ditambah lagi ekonomi ikutan lainnya. “Kami minta agar Pemerintah Daerah membuat program perlindungan petani kepala sawit kebun rakyat, atau kebun swadaya”, katanya tegas.[*/lk]