LUBUK BASUNG, marapipost.com-Jalan raya Kewenangan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Simpang Perguruan Ceria Buwana-Perumnas Talago Permai, Nagari Persiapan Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, makan korban, karyawati Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKUD) Kabupaten Agam Eva bersama seorang anaknya kecelakaan, dan Jumat (1/11/2024) menjalankan operasi di RSUD Lubuk Basung.
Informasi berhasil dihimpun, kecelakaan lalulintas ini terjadi pada jalan yang rusak dipinggir sawah jelang pendakian perumnas Talago Permai. Saluran (Polongan) yang melintasi jalan tersebut pecah, karena beratnya muatan armada pengangkut material bangunan yang dikerjakan perusahaan BUMN itu.
Pada hari yang nahas itu bagi korban, mengendarai speda motor, sampai di TKP, membonceng satu orang anak, Eva mengalami kecelakaan, tapi sumber tidak menyebutkan kapan hari, tanggal dan waktu kejadian. Selain itu, juga tidak dijelaskan, korban datang dari mana, dan hendak kemana, yang dijelaskan hanya kecelakaan lalulintas.
Kepala Badan Keuangan Daerah dan Asset (BKUDA) Agusnadi yang dihubungi Jumat (1/11/2024) di ruang kerjanya, mengakui bahwa pegawainya, dengan panggilan Eva, berusia sekitar 50-an tahun mengalami kecelakaan lalulintas.
Akibat kecelakaan tersebut, Eva harus menjalankan operasi pada tangannya, karena luka yang dialami korban pada kecelakaan tersebut mengalami infeksi. Tapi, anak korban yang boncengan tidak mengalami apa-apa, jelas Agusnadi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Agam Apriwandi Arlius, yang penjelasannya Sabtu (2/11/2024), menjelaskan, sekarang tidak ada lagi jalan disebut kelas jalan. Yang ada sekarang adalah kewenangan, jalan kewenangan nasional, jalan kewenangan provinsi, dan jalan kewenangan kabupaten.
Kalau jalan dari Pasar Padang Baru Lubuk Basung menuju Perumnas Talago Permai itu adalah jalan kewenangan Kabupaten Agam, kalau jalan yang dikomplek perumahan, itu namanya jalan komplek, jelas Apriwandi Arlius, sehari hari akrab disapa dengan Wandi. Kalau jalan kewenangan kabupaten dapat dilintasi kendaraan roda 6, tapi tidak dijelaskan, tonase muatan.
Bila ada kendaraan atau armada yang akan melintasi dengan muata lebihi, harus ada izin dahulu dari pihak berwenang. Ketitika ditanya terhadap peristiwa kecelakaan lalulintas ini, Wandi mengaku tidak mengetahui.
Begitu juga Kasatlantas Polres Agam Iptu Fizen Finot yang dihubungi Jumat (1/11/2024) mengaku belum menerima laporan atas kejadian ini, termasuk juga pihak rekanan BUMN yang bekerja di proyek tersebut, Ade, juga mengaku tidak mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.[lk]