LUBUK BASUNG, marapipost.com-Firdaus Lukman (39 tahun), seorang nelayan, dengan alamat Jorong Aia Dadok, Kenegarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, buat laporan pengaduan Dr. H. Andri Warman, S. Sos, MM (61) kepada Polres Agam. Pengaduan tersebuat tertanggal 22 September 2024.
Fidaus Lukman membuat laporan pengaduan terhadap Andri Warman, dengan pekerjaan ketika ia melaporkan itu, pekerjaan Andri Warman adalah sebagai Bupati Agam, dengan alamat Jl. Sudirman No.1 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penjelasan Firdaus Lukman Minggu (22/9/2024) di PWI Kabupaten Agam, berawal dari diskusi group WhatsApp Palanta Luhak Agam, pada hari Sabtu 21 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pada pukul 10.32 WIB, Dr. H. Andri Warman, S. Sos, MM menelpon Firdaus Lukman melalui panggilan WhatsApp, lebih kurang berbicara selama 16 detik.
Dalam pembicaraan Dr. H. Andri Warman, S. Sos, MM tersebut, menurut pengakuan Firdaus Lukman, menyebut kata-kata, “Firdaus ambo (saya) ndak bajanji (tidak berjanji) jo (dengan) niniak-mamak (Ninik mamak…..”, setelah itu telepon ditutup”, jelas Firdaus Lukman.
Pada pukul 10.44 WIB, Firdaus Lukman membalas dengan chat WhatsApp, dengan pertanyaan yang diajukan Firdaus Lukman “Apo (apa) maksud pak Bupati manyabuik (menyebut) ambo (saya) ….. tu pak?, mohon jalehan (mohon dijelaskan).
Tutur Firdaus tersebut bertanda contreng biru. Karena tidak juga dibalas, pada pukul 16.07 WIB Firdaus mencoba memanggil kembali melalui panggilan WhatsApp, tapi tidak diangkat, tutur Firdaus Lukman. Atas kejadian tersebut, makanya Firdaus Lukman melaporkan Dr. Andri Warman, S. Sos, MM ke Polres Agam untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Dr. Andri Warman, S. Sos, MM yang dihubungi Sabtu malam (21/9/2024) sekitar pukul 19.38 WIB, melalui pesan WhatsApp, untuk diminta tanggapan sesuai dengan laporan dan pengaduan Firdaus Lukman ke Polres Agam, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari Dr. H. Andri Warman, S. Sos, MM.[lk]